BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunda proses hukum calon kepala daerah peserta Pilkada 2024.
Kabar ini dikonfirmasi oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Tessa menjelaskan penundaan itu dilakukan selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
Akan tetapi, kebijakan itu tidak berlaku untuk calon kepala daerah yang berstatus tersangka sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA:Gagal Maju di Pilkada 2024, Anies Baswedan Akan Bentuk Partai Baru, Benarkah?
“Bagi Cakada/Cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran Ybs di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan,” ujar Tessa ketika dihubungi, Selasa, 3 September 2024, dilansir bacakoran.co dari laman Metro Tempo, Selasa (3/9/2024).
“Di luar itu, menunggu hajatan pilkada selesai," sambungnya.
Di KPK sendiri, telah mengantongi satu tersangka yang merupakan calon kepala daerah pada kontestasi tahun ini, yaitu Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS).
KS adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya mengenaj pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
BACA JUGA:Jeje - Ronal Resmi Maju Pilkada Jabar 2024, PDIP Ungkap Alasan Tak Jadi Usung Anies!
BACA JUGA:Bukan Anies, Ini Calon Gubernur yang Diusung PDIP di Pilkada Jabar 2024!
Dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
Oleh sebab penetapan tersebut, Tessa menegaskan bahwa proses penyidikan kasus korupsi di Pemkab Situbondo akan tetap berjalan.
“Yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya,” kata Tessa.