“Tersangka profesor yang mengaku sebagai orang asing atau orang Singapura. Pelaku Jojon yang menjadi sopir dan membawa mobil dengan pelat nomor palsu,” ungkap Maulana.
BACA JUGA:Anak TKW Kaget Ditunjuk Jadi Cawabup Tegal: Politikus Tanpa Mahar, Ini Kisah Inspiratifnya!
Maulana juga menambah, tiga dari empat tersangka merupakan residivis yang mengulang kembali aksinya.
Ketiganya pernah ditahan di Bali, Malang, dan Magelang. Dalam kasus ini, empat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kategori :