Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa sindikat tersebut cukup terorganisir dan canggih.
BACA JUGA:Viral Paus Fransiskus Kunjungin Indonesia Karena 5 Hal Ini, Netizen Ada yang Sampai Terharu...
BACA JUGA:Viral! Skandal KKN Undip Video 'Panas' Tersebar, Netizen: Cek di Sini...
"Kami mendapatkan laporan bahwa ada dua bayi yang akan dijual, dan melalui penyelidikan kami mengetahui bahwa mereka akan dibawa ke Bali," ungkap Arya dalam konferensi pers pada Selasa (3/8/2024).
Delapan orang yang terlibat dalam sindikat itu telah berhasil ditangkap, termasuk RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).
Modus operandi mereka melibatkan iklan di media sosial untuk menarik orang tua yang bersedia menjual anak mereka, serta sistem penjualan yang melibatkan beberapa lokasi, termasuk Bali.
Para tersangka kini menghadapi tuduhan berat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini tengah menjadi sorotan karena berhasil mengungkap praktik perdagangan anak yang sangat serius dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta tindakan terhadap perdagangan manusia di Indonesia.*