Mengejutkan! KPK Batal Panggil Kaesang Terkait Laporan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi, Kok Bisa?

Rabu 04 Sep 2024 - 20:13 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

BACAKORAN.CO - Baru-baru ini neizen kembali di buat bingung oleh keputusan KPK yang membatalkan rencana mengklarifikasi Ketum PSI Kaesang Pangarep soal laporan dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi.

KPK menegaskan tidak ada tekanan yang diterima dari pihak luar sehingga pihanya membatalkan undangan terhadap kaesang tersebut.

"Sama sekali tidak ada tekanan rekan-rekan sekalian. Bahwa KPK berharap saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan atau Pak AM (Alexander Marwata) dalam hal ini, sebenarnya ini juga agar isu ini tidak melebar ke mana-mana," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

BACA JUGA:Ace Hasan Syadzily Sebut Jet Pribadi Kaesang Pangarep Tak Masuk Gratifikasi: Golkar Jadi Jubir Ketum PSI?

KPK menyampaikan kalau undangan klarifikasi terhadap Kaesang batal dilakukan Direktorat Gratifikasi KPK.

Tapi Pihak KPK akan fokus mengusut dugaan gratifikasi yang dilakukan Kaesang berbekal laporan masyarakat yang telah diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

"Per hari ini setelah ada update dari Direktorat PLPM kepada pimpinan, tindak selanjutnya terkait isu gratifikasi itu sudah difokuskan pada penelaahan pada Direktorat PLPM. Jadi tidak difokuskan lagi pada Direktorat Gratifikasi," jelas Tessa.


Golkar buka suara soal jet pribadi Kaesang--Ist

Selain itu Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga telah mengirimkan secara daring terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Kaesang.

BACA JUGA:Seperti Halnya Kasus Harun Masiku, KPK Sampai Saat ini Tidak Tau Keberadaan Kaesang, Terkait Klarifikasi Jet

Tessa mengatakan dua laporan masyarakat itu kini masih dalam tahap penelaahan.

"Secara umum pada saat ada pihak yang memberikan laporan atau pengaduan adanya tindak pidana korupsi maka akan dilakukan verifikasi kurang lebih 1-2 hari. Setelah itu ada proses penelaahan. Penelaahan ini memakan waktu kurang lebih sekitar 8-14 hari dan apabila bisa ditindaklanjuti ada proses pulbaket atau pulinfo dan ini service level agreement-nya sekitar 30 hari," papar Tessa.

"Baru setelah itu diekspos, dipaparkan apakah ini bisa ditindaklanjuti ke tahapan penyelidikan atau masih dibutuhkan dokumen pendukung lainnya atau keterangan lainnya dari pihak-pihak yang terkait pelaporan tersebut," sambungnya.

BACA JUGA:Mohammad Jusuf Hamka Terkejut Setelah Diusulkan Menjadi Wakil Kaesang Pada Pilkada 2024, Kok Bisa?

Tessa menambahkan perubahan fokus pengusutan itu tidak serta membuat KPK menghentikan pengusutan dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep.

Kategori :