"KPK bekerja berdasarkan kerangka hukum, berdasarkan kewenangan, berdasarkan UU pada saat ini penanganan perkara sudah dilakukan di Direktorat PLPM. Tentunya itu tetap bisa ditindaklanjuti, bukan berarti setop kawan-kawan, tetap bisa ditindaklanjuti. Jadi tahapannya sudah tahapan di atas tahapan yang bisa dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi," ucap Tessa.
Sebelumnya, Penggunaan pesawat jet untuk bepergian ke Amerika Serikat oleh anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, terus menuai sorotan.
BACA JUGA:Revisi Kilat UU Pilkada Versi DPR, Umur 30 Tahun saat Dilantik Jadi Gubernur, Karpet Merah Kaesang!
Hingga kini, dua pihak telah melaporkan perihal tersebut untuk dugaan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menanggapi laporan itu, KPK akan mengirimkan surat undangan klarifikasi ke Kaesang, tetapi KPK juga mengaku tak mengetahui keberadaan Kaesang.
KPK mengungkap bahwa pihaknya kini sedang menyiapkan surat undangan klarifikasi atas dugaan penggunaan jet pribadi oleh Kaesang.
BACA JUGA:Gagal Maju di Pilgub 2024, Kaesang Pangarep Tetap Bisa Nyalon Pilkada Jadi Bupati Atau Walikota...
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut, diharapkan membawa barang bukti ketika diklarifikasi KPK.
Hal tersebut juga diungkap oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto.
“Masih berproses,” kata Tessa.
Pihaknya belum bisa memastikan dan menuturkan akan memperbarui informasi perihal tersebut.
BACA JUGA:Viral Naik Jet Pribadi, Ternyata
“Nanti dikabari,” ujarnya.
KPK menyatakan hendak meminta klarifikasi Kaesang sejak pekan lalu atau usai isu dugaan gratifikasi jet pribadi mencuat di media sosial.
“Surat sedang dikonsepkan, surat undangan. Terserah nanti, apakah akan (klarifikasi). Dan kita tidak tahu bersangkutan saat ini ada di mana,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.