BACAKORAN.CO -- Pemerintah melalui Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia (RI) akhirnya menetapkan Naskah Undang-undang Simbur Cahaya (UUSC) dari Sumatera Selatan sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) tahun 2024.
UUSC ditetapkan sebagai IKON 2024 dengan Sertifikat No. JPI.03/2746/2024 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Perpusnas RI, Prof E Aminudin Aziz MA PhD.
Sertifikat itu diserahkan secara simbolis oleh Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas RI, Mariana Ginting diwakili Pustakawan Utama (Pustama) Perpusnas RI, Dra Sri Sumekar MSi.
Sertifikat itu diterima Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan M Zaki Aslam S IP MSI dan Ketua Masyarakat Pernaskahan Nusantara (MANASSA) Komisariat Sumatera Selatan Dr Nyimas Umi Kalsum SAg MHum selaku pihak yang mengusulkan naskah UUSC sebagai IKON tahun 2024.
BACA JUGA:Optimis Undang-undang Simbur Cahaya Ditetapkan Menjadi Ingatan Kolektif Nasional 2024
BACA JUGA:Usulkan Naskah Simbur Cahaya Dalam Ingatan Kolektif Nasional Sumatera Selatan 2024
Pemberian sertifikat dilakukan disela-sela kegiatan Pekan Budaya Naskah Sumatera Selatan yang berlangsung di Hotel Zuri Palembang, 3 September 2024.
Penetapan ini merupakan yang pertama dilakukan dari 7 Provinsi lainnya di Indonesia yang mengusulkan naskah kuno dari wilayahnya untuk ditetapkan sebagai IKON.
Dra Sri Sumekar MSi mengatakan, setelah melalui beberapa tahapan diskusi dan penilaian, Dewan Pakar IKON menetapkan
UUSC sebagai IKON.
“Naskah Undang-Undang Simbur Cahaya menurut Dewan Pakar IKON memiliki multi spesifikasi baik dari sisi sejarah, budaya, pranata hukum, gender dan pengaruh di masyarakat,” katanya.
BACA JUGA:Sosialisasikan Bujang Naskun Cindo, Berharap Peran Aktif Masyarakat Lestarikan Naskah Kuno
BACA JUGA:Naskah Kuno Bernilai Ekonomi, Alex Minta Perpusnas RI Bantu Percepatan Preservasi di Palembang
Karya Ratu Sinuhun itu menurutnya perpaduan hukum adat yang masih hidup mentradisi di masyarakat tidak hanya di Sumsel bahkan secara nasional.
Sementara itu, salah satu Dewan Pakar IKON yang hadir dalam Pekan Budaya Naskah Sumatera Selatan yang di gelar 3 hingga 6 September 2024 tersebut yaitu Profesor Dr Oman Fathurahman M Hum mengungkapkan jika penetapan UUSC menjadi IKON melalui perdebatan agak panjang jika dibandingkan dengan naskah lainnya.
"Dalam kriteria UNESCO, manuskrip atau naskah kuno yang di tetapkan harus manuskrip yang harytage fisiknya, menggambarkan dengan zamanya,"jelasnya.
Kanjeng Ratu Sinuhun, penulis Undang-undang Simbur Cahaya sendiri menurutnya hidup pada abad 17.
BACA JUGA:Sempat Menghilang, Kaesang Akhirnya Nongol, Begini Responnya saat Ditanya Soal Jet Pribadi!
BACA JUGA:Agar Tidak Gagal, 4 Cara Mudah Mengecek PDF Versi 1.6 untuk Pendaftaran CPNS 2024, Jangan Keliru!
"Sementara manuskrip Undang-undang Simbur Cahaya yang diajukan sudah dalam bentuk salinan latin oleh Belanda. Ini jaraknya sudah jauh,"katanya.
Kemudian menurut Guru Besar Filologi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu, tidak ada kolofon yang menjelaskan bahwa yang menulisnya UUSC itu adalah Ratu Sinuhun.
"Dalam Ilmu Filologi, salah satu tugas Filolog adalah harus memferisikasi benar tidak penulisnya itu si A (Ratu Sinuhun),"katanya.
Bahkan Pengampu Ngaji Manuskrip Nusantara di Channel Youtube Ngariksa TV itu dengan jujur mengatakan bahwa sempat terlontar pendapat agar usulan dari Sumatera Selatan itu diganti sengan naskah kuno lainnya.
BACA JUGA:Begini Cara Bawaslu Tingkatkan Keamanan Siber Menyambut Pemilihan Serentak 2024
BACA JUGA:Siapin Tisu! Ini 9 Rekomendasi Drama China Sedih yang Bikin Nangis Bombay, Dijamin Gagal Move On...
"Kita tahu bahwa Sumatera Selatan khususnya Palembang memiliki banyak naskah kuno yang mendunia. Diantaranya karya-karya Syeikh Abdus Shamad Al Falembani,"katanya.
Tetapi kemudian kata Kang Oman - panggilan akrabnya- Dewan Pakar IKON sepakat untuk menetapkan UUSC sebagai IKON.
"Bahkan kemudian saya katakan, Palembang harus dapat kesempatan kedua, silahkan ajukan lagi (tahun 2025, re) mungkin Ratib Saman, Syairussalikin atau yang lainnya,"ujar Oman yang disambut semangat peserta yang hadir.
Diketahui naskah kuno Undang-undang Simbur Cahaya sebelumnya diajukan Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan dan serta Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa) Komisariat Sumatera Selatan untuk ditetapkan menjadi IKON.
BACA JUGA:Rupiah Pagi Ini Kembali Menguat Jadi Rp15.413 per USD, Efek Kunjungan Paus Fransiskus?
BACA JUGA:Meriah! Kedatangan Paus Fransiskus di Masjid Istiqlal, Diiringi Rebana dan Lantunan Marawis
Program IKON yang digelar Perpusnas RI bekerjasama dengan Manassa Pusat, sebagai salah satu upaya membangkitkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Naskah Nusantara atau manuskrip kuno yang masih banyak tersebar di Nusantara.
Naskah kuno yang diregistrasi sebagai IKON akan lebih mudah dikenali oleh masyarakat dan menjadi kebanggaan pemilik budayanya.
Bahkan naskah nusantara yang memiliki nilai-nilai signifikasi sosial, budaya yang kuat dan penting, bukan hanya bagi masyarakat Indonesia bahkan masyarakat dunia saat ini sudah menjadi Memory of the Wodr (MoW) yang tercatat di UNESCO.