Usulkan Naskah Simbur Cahaya Dalam Ingatan Kolektif Nasional Sumatera Selatan 2024
IKON 2024 : Perpustakaan Nasional Republik Indonesia bekerjasama dengan Masyarakat Pernaskahan Nusantara bakal menggelar IKON 2024 di 6 daerah, salah satunya di Sumatera Selatan. (foto : dok. Manassa/Perpusda Sumsel)--
BACAKORAN.CO -- Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia (RI) bekerjasama dengan Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa) bakal menggelar program fasilitasi dan pembinaan lembaga melalui Program Pengarusutamaan Naskah Nusantara sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON).
Kegiatan ini di lakukan sebagai salah satu upaya membangkitkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Naskah Nusantara atau manuskrip kuno yang masih banyak tersebar di Nusantara.
Selain itu, naskah yang diregistrasi sebagai IKON akan lebih mudah dikenali oleh masyarakat dan menjadi kebanggaan pemilik budayanya.
Bahkan naskah nusantara yang memiliki nilai-nilai signifikasi sosial, budaya yang kuat dan penting bukan hanya bagi masyarakat Indonesia bahkan masyarakat dunia saat ini sudah menjadi Memory of the Wodr (MoW) yang tercatat di UNESCO.
BACA JUGA:Wow! Kabupaten Ini Ternyata Banyak Simpan Manuskrip Kuno Akasara Ulu, Ini Contohnya dari Abad 18
BACA JUGA:Hasil Digitalisasi Naskah Kuno Palembang akan Disimpan di Sini
Program ini akan diselenggarakan di 6 daerah, yaitu di Kabupaten Badung, Bali, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Sumatera Utara.
Di Sumatera Selatan kegiatan ini dikoordinir Dinas Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan serta Manassa Komisariat Sumatera Selatan.
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkenalkan program IKON dan MoW kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat luas,"jelas Ketua Manassa Komisariat Sumatera Selatan, Dr. Nyimas Umi Kalsum, S. Ag., M Hum.
Dosen Filologi Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang itu menjelaskan, dalam kegiatan yang akan disosialisasikan secara resmi pada 30 April-1 Mei 2024 di Hotel Harper, Palembang itu akan diisi dengan sosialisasi mekanisme pengajuan nominasi naskah sebagai IKON.
BACA JUGA:Aduh, Banyak Naskah Kuno Palembang Rusak dan di Bakar Pemiliknya
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Dukung ASN Pemprov Sumsel Miliki Kecakapan bidang Digitalisasi
Sosialiasasi ini akan menghadirkan pembicara dari yaitu Dr Mukhlis PaEni dan Prof Dr Oman Fathurahman M Hum, keduanya merupakan Dewan Pakar IKON serta Dr Aditya Gunawan MA (Perpusnas RI).
Kemudian dari Sumatera Selatan akan menghadirkan pembicara Dr. Nyimas Umi Kalsum, S.Ag., M Hum (Universitas Islam Negeri Raden Fatah), Dr Farida Warga Dalem (Univeristas Sriwijaya) dan KH. Mal'an Abdullah, M.HI.
Kegiatan ini akan diikuti oleh peserta dari akademisi, praktisi, mahasiswa dan pelajar SMA sederajat serta Perpustkaan Kabupaten Kota se Sumatera Selatan.
Dalam acara tersebut juga akan dilakukan seminar dan diskusi ilmiah tentang naskah-naskah di daerah yang berpotensi diajukan sebagai IKON.
BACA JUGA:Buruan! Klaim 13 Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru Hari ini 20 April 2024, Begini Caranya...
"Diskusi ini untuk menggali potensi naskah kuno di daerah yang perlu diangkat sebagai Ingatan Kolektif Nasional,"katanya.
"Para sejarawan, pemangku kepentingan terkait naskah nusantara di Sumatera Selatan yang kaya akan naskah kuno harus mengambil kesempatan untuk mengikuti kegiatan ini,"ujarnya seraya menambahkan juga digelar diskusi daring dengan narasumber akademisi dan praktisi naskah dari berbagai daerah
"Kegiatan ini juga menjadi sarana publikasi dan diseminasi kepada masyarakat luas tentang khazanah naskah daerah hingga bisa dikenal secara nasional bahkan inteernasional,"katanya.
Sumatera Selatan sendiri menurut perempuan yang aktif menyelamatkan ratusan naskah kuno Sumatera Selatan yang terancam punah melalui program digitalisasi mengatakan, dari Sumatera Selatan akan mengusulkan Naskah Undang-undang Simbur Cahaya sebagai IKON tahun 2024.
BACA JUGA:Rezeki Seret Wajib Baca! 3 Rahasia untuk Kamu yang Ingin Sukses ala Ustadz Adi Hidayat..
BACA JUGA:Mantap! Kabar Gembira Sebanyak 67 Ribu KPM BPNT Akan Segera Dicairkan, Catat Tanggalnya di Sini...
Naskah UU Simbur Cahaya sendiri ditulis oleh Ratu Sinuhun yang merupakan isteri penguasa Palembang, Pangeran Sido Ing Kenayan (1636 - 1642 M).
Naskah aslinya ditulis menggunakan huruf jawi atau arab melayu.
Naskah ini terdiri atas 5 bab, yang membentuk pranata hukum dan kelembagaan adat di Sumatera Selatan, khususnya terkait persamaan gender perempuan dan laki-laki.
Secara garis besar, naskah UU Simbur Cahaya berisi tentang Adat Bujang Gadis dan Kawin, Adat Perhukuman, Adat Marga, Aturan Kaum, serta aturan Dusun dan Berladang.