BACAKORAN.CO - Imigrasi Banten akhirnya mendeportasi Alice Guo, seorang buronan yang juga mantan Wali Kota Banban, Filipina.
Penangkapan Alice Guo dilakukan di Kabupaten Tangerang, seperti yang dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Dadan Gunawan.
"Betul, informasinya memang seperti itu. Namun, untuk detailnya, bukan dari kami yang melakukan penangkapan," jelas Dadan kepada awak media pada Kamis, 5 September 2024.
Dadan menegaskan bahwa Kemenkumham Banten tidak terlibat langsung dalam proses penangkapan Alice Guo.
BACA JUGA:RESMI! Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang, Pelamar Kini Bebas Pilih Materai Tempel atau E-Materai
Pihaknya hanya mendampingi pihak kepolisian karena lokasi penangkapan berada di wilayah hukum mereka, Kabupaten Tangerang.
"Meskipun Alice Guo adalah orang asing, kami hanya membantu dalam konteks wilayah hukum saja," tambahnya.
Menurut Dadan, kasus ini telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Ia enggan mengungkap lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan.
BACA JUGA:Greget! Andre Taulany Diisukan Dekat dengan Amanda Rigby, Meski Masih Dalam Proses Perceraian...
BACA JUGA:Cihuy! Sintya Marisca Langsung Bilang Begini Saat dapat Lampu Hijau dari Umi Pipik, Abidzar Malah...
"Untuk kinerjanya, silakan rekan-rekan media konfirmasi langsung ke pihak kepolisian," tuturnya.
"Kami tidak ingin memberikan pernyataan lebih jauh karena memang kami tidak mengetahui kejadian sebenarnya," lanjutnya.
Sebelumnya, Kementerian Kehakiman Filipina telah mengumumkan bahwa Alice Guo diduga terlibat dalam sindikat kriminal Tiongkok.