Alice Guo menjadi buronan di Filipina karena menolak menghadiri penyelidikan kongres terkait dugaan keterlibatan kriminalnya.
BACA JUGA:Wakil Menteri BUMN Ungkap Situs E-Materai untuk CPNS Susah Diakses, Ternyata ini Penyebabnya...
Meski demikian, Alice Guo membantah tuduhan tersebut dan bersikeras bahwa dirinya adalah warga negara asli Filipina serta menganggap tuduhan itu tidak berdasar.
Penangkapan dan deportasi Alice Guo ini menambah panjang daftar kasus buronan internasional yang berhasil ditangkap di Indonesia.
Hingga saat ini, pihak Imigrasi Banten memastikan bahwa proses deportasi telah berjalan sesuai prosedur, dan Alice Guo telah dipulangkan ke negara asalnya, Filipina.
Dengan demikian, pihak kepolisian Filipina akan melanjutkan proses hukum terhadap Alice Guo sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Kebakaran Lahan Kosong di Kemayoran, 11 Unit Pemadam & 40 Personel Hadapi Si Jago Merah
"Kami berharap semua pihak bisa bekerja sama dengan baik untuk menuntaskan kasus ini," tutup Dadan.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kerjasama internasional dalam menangani buronan lintas negara.
Keberhasilan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi upaya penegakan hukum di tingkat internasional lainnya.