Alice Guo Dideportasi ke Filipina, Imigrasi Banten Konfirmasi Penangkapan di Tangerang!

Kamis 05 Sep 2024 - 22:00 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

Alice Guo menjadi buronan di Filipina karena menolak menghadiri penyelidikan kongres terkait dugaan keterlibatan kriminalnya.

BACA JUGA:Woow! Wanita Paling Hemat di Jepang: Hidup dengan Rp21 Ribu Sehari, Kini Punya Tiga Rumah, Siapa Dia?

BACA JUGA:Wakil Menteri BUMN Ungkap Situs E-Materai untuk CPNS Susah Diakses, Ternyata ini Penyebabnya...

Meski demikian, Alice Guo membantah tuduhan tersebut dan bersikeras bahwa dirinya adalah warga negara asli Filipina serta menganggap tuduhan itu tidak berdasar.

Penangkapan dan deportasi Alice Guo ini menambah panjang daftar kasus buronan internasional yang berhasil ditangkap di Indonesia.

Hingga saat ini, pihak Imigrasi Banten memastikan bahwa proses deportasi telah berjalan sesuai prosedur, dan Alice Guo telah dipulangkan ke negara asalnya, Filipina.

Dengan demikian, pihak kepolisian Filipina akan melanjutkan proses hukum terhadap Alice Guo sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Geger! Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Palembang Bebas Hukuman, Hanya Rehabilitasi Bukan Penjara..

BACA JUGA:Kebakaran Lahan Kosong di Kemayoran, 11 Unit Pemadam & 40 Personel Hadapi Si Jago Merah

"Kami berharap semua pihak bisa bekerja sama dengan baik untuk menuntaskan kasus ini," tutup Dadan. 

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kerjasama internasional dalam menangani buronan lintas negara.

Keberhasilan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi upaya penegakan hukum di tingkat internasional lainnya.

Kategori :