H-3 Ditutup, Ini Panduan Pasang Meterai Tempel Untuk Berkas CPNS 2024, Jangan Sampai Kena Diskualifikasi!

Sabtu 07 Sep 2024 - 19:08 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah resmi diperpanjang hingga 10 September 2024.

Perpanjangan ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang diterbitkan pada 5 September 2024, Surat ini ditandatangani oleh Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto.

Dalam pengumuman terbaru, BKN mengizinkan pelamar CPNS untuk menggunakan meterai tempel maupun e-meterai sebagai bagian dari persyaratan administrasi.

Mulai 5 September 2024, pada pukul 20.00 WIB, para pelamar dapat memilih meterai tempel senilai Rp10.000 atau e-meterai dengan nilai yang sama kebijakan ini tercantum dalam Surat Deputi BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024.

BACA JUGA:Kabar Baik Nih! Batas Akhir Pendaftaran CPNS Kemenag dan Kemendikbudristek, Ternyata Ada Perubahan Loh...

BACA JUGA:RESMI! Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang, Pelamar Kini Bebas Pilih Materai Tempel atau E-Materai

BKN memberikan kebebasan kepada pelamar untuk memilih antara meterai tempel dan e-meterai.

Namun, kehati-hatian sangat diperlukan dalam penggunaan meterai ini.

Penggunaan meterai palsu atau yang telah digunakan sebelumnya dapat mengakibatkan diskualifikasi dari proses seleksi administrasi.

Berikut ini adalah langkah-langkah memasang meterai tempel pada berkas pendaftaran CPNS 2024:

BACA JUGA:Wakil Menteri BUMN Ungkap Situs E-Materai untuk CPNS Susah Diakses, Ternyata ini Penyebabnya...

BACA JUGA:Agar Tidak Gagal, 4 Cara Mudah Mengecek PDF Versi 1.6 untuk Pendaftaran CPNS 2024, Jangan Keliru!

Cara Memasang Meterai Tempel

1. Pembelian Meterai Asli: Pastikan membeli meterai asli dari tempat yang terpercaya untuk menghindari penggunaan meterai palsu.

2. Persiapan Kertas: Pastikan kertas tempat meterai akan ditempel bersih dan bebas noda agar tidak mengganggu tulisan.

Kategori :