H-3 Ditutup, Ini Panduan Pasang Meterai Tempel Untuk Berkas CPNS 2024, Jangan Sampai Kena Diskualifikasi!

Sabtu 07 Sep 2024 - 19:08 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

3. Proses Menempel: Basahi bagian belakang meterai dengan sedikit air atau gunakan lem secukupnya untuk menempel.

4. Posisi Penempelan: Tempelkan meterai dengan hati-hati, pastikan tidak menutupi tulisan atau tanda tangan yang ada.

BACA JUGA:Website Meterai-Elektronik.com Sudah Bisa di Akses, Ini Cara Beli E-Meterai dan Pembubuhan CPNS 2024

BACA JUGA:WOW! Sediakan Kuota Hanya 150 Formasi, Jumlah Peserta CPNS di Mukomuko Bengkulu Mencapai 2.576

5. Peletakan yang Tepat: Letakkan meterai di sebelah kiri tanda tangan untuk mematuhi ketentuan yang ada.

Langkah Pembubuhan Meterai Tempel

1. Mencetak Formulir: Cetak formulir dari instansi yang bersangkutan sebagai langkah awal.

2. Penempelan Meterai: Tempelkan meterai sedikit di kiri dari area tanda tangan untuk memastikan validitas.

3. Pindai Dokumen: Gunakan scanner untuk memindai dokumen yang sudah ditempeli meterai.

BACA JUGA:Ronal Surapradja Kaget Banget, Ditelepon PDIP Dadakan untuk Jadi Cawagub Jabar!

BACA JUGA:Ga Cuma Isu Rela Pindah Agama, Ini pengorbanan Happy Salma Terima Dinikahi Bangsawan Bali, Bikin Kaget Lho..

4. Pengunggahan Dokumen: Unggah dokumen di situs SSCASN, pilih opsi "Meterai Konvensional (Tempel)" saat mengunggah.

5. Penyimpanan Dokumen: Simpan dokumen yang telah diunggah dengan baik.

Ketentuan Penggunaan Meterai Tempel

- Nilai Meterai: Gunakan meterai dengan nilai Rp10.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

- Penggunaan Meterai: Satu meterai hanya boleh digunakan untuk satu dokumen. Penggunaan satu meterai untuk dua dokumen akan menyebabkan dokumen tidak memenuhi syarat administrasi.

Kategori :