3. Proses Menempel: Basahi bagian belakang meterai dengan sedikit air atau gunakan lem secukupnya untuk menempel.
4. Posisi Penempelan: Tempelkan meterai dengan hati-hati, pastikan tidak menutupi tulisan atau tanda tangan yang ada.
BACA JUGA:Website Meterai-Elektronik.com Sudah Bisa di Akses, Ini Cara Beli E-Meterai dan Pembubuhan CPNS 2024
BACA JUGA:WOW! Sediakan Kuota Hanya 150 Formasi, Jumlah Peserta CPNS di Mukomuko Bengkulu Mencapai 2.576
5. Peletakan yang Tepat: Letakkan meterai di sebelah kiri tanda tangan untuk mematuhi ketentuan yang ada.
Langkah Pembubuhan Meterai Tempel
1. Mencetak Formulir: Cetak formulir dari instansi yang bersangkutan sebagai langkah awal.
2. Penempelan Meterai: Tempelkan meterai sedikit di kiri dari area tanda tangan untuk memastikan validitas.
3. Pindai Dokumen: Gunakan scanner untuk memindai dokumen yang sudah ditempeli meterai.
BACA JUGA:Ronal Surapradja Kaget Banget, Ditelepon PDIP Dadakan untuk Jadi Cawagub Jabar!
4. Pengunggahan Dokumen: Unggah dokumen di situs SSCASN, pilih opsi "Meterai Konvensional (Tempel)" saat mengunggah.
5. Penyimpanan Dokumen: Simpan dokumen yang telah diunggah dengan baik.
Ketentuan Penggunaan Meterai Tempel
- Nilai Meterai: Gunakan meterai dengan nilai Rp10.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penggunaan Meterai: Satu meterai hanya boleh digunakan untuk satu dokumen. Penggunaan satu meterai untuk dua dokumen akan menyebabkan dokumen tidak memenuhi syarat administrasi.