Rudy dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman demosi ke Polda Papua selama 3 tahun.
BACA JUGA:Resmi! Proses Penggabungan Angkasa Pura I dan II Akhirnya Rampung, Diumumkan Hari Ini?
BACA JUGA:Siang Ini, Rektor UIN Raden Fatah Palembang Bakal Lantik Puluhan Pejabat Perangkat Rektor
Tak hanya itu, seluruh anggota timnya yang terlibat dalam pengungkapan mafia BBM, berjumlah 12 orang, juga dimutasi keluar dari Polresta Kupang.
Akibatnya, penyelidikan kasus mafia BBM bersubsidi ini terhenti tanpa kejelasan.
Rudy Soik tidak tinggal diam. Dalam sebuah wawancara dengan Kompas pada 31 Agustus 2024, ia mengungkapkan rasa kecewanya terhadap keputusan sidang kode etik tersebut.
“Saya merasa ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tuduhan yang dijatuhkan kepada saya tidak masuk akal. Saya hanya menjalankan tugas penyelidikan, namun justru disingkirkan dengan tuduhan yang dibuat-buat,” tegas Rudy.
BACA JUGA:Kronologi Seorang Lansia di Jaksel Jadi Korban Penipuan Via Telepon Kerugian Mencapai Rp1,2 Milyar
Rudy juga berencana untuk mencari keadilan hingga tuntas.
Ia menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan yang mencoreng citra kepolisian, dan justru sedang menjalankan perintah resmi dalam operasi pemberantasan mafia BBM.
Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.
Banyak netizen yang menganggap bahwa Rudy Soik sedang dikriminalisasi karena keberaniannya membongkar mafia BBM bersubsidi.
BACA JUGA:Benarkah Cak Imin Akan Mundur dari Ketum PKB Setelah Priode 2024-2029, Begini Ternyata Faktanya...
BACA JUGA:Viral! Nelayan Banyuwangi Tenggelam di Jembrana, Tim SAR Hadapi Cuaca Ekstrem Dalam Pencarian..
“Orang jujur memang selalu disingkirkan” komentar seorang netizen di media sosial aplikasi X.