BACAKORAN.CO - Institusi kepolisian di Indonesia kembali disorot, kali ini terkait dengan terbongkarnya kasus mafia BBM bersubsidi yang melibatkan oknum anggota Polda NTT.
Kasus ini berbuntut panjang, salah satunya dialami oleh Ipda Rudy Soik, sosok polisi yang memimpin operasi pengungkapan mafia BBM di Kupang.
Alih-alih diapresiasi, Rudy justru diseret ke sidang kode etik dan didemosi ke Polda Papua selama 3 tahun.
Kejadian ini pun menuai reaksi keras dari publik, terutama di media sosial, dengan banyak netizen aplikasi X yang mengatakan “Orang jujur pasti disingkirkan!”
BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Siap Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis di SMA Minggu Depan!
Kasus ini bermula ketika Rudy Soik, yang bertugas di Polresta Kupang, menerima laporan masyarakat tentang kelangkaan BBM bersubsidi di berbagai daerah di Pulau Timor.
Laporan tersebut mengindikasikan adanya praktik penimbunan BBM oleh mafia yang kemudian dijual ke industri atau bahkan diselundupkan ke Timor Leste.
Pada 15 Juni 2024, Rudy dan timnya meluncurkan operasi penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku bernama Ahmad di daerah Alak, Kota Kupang.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ada keterlibatan oknum polisi yang menerima setoran hingga Rp1 miliar dari hasil penjualan ilegal BBM tersebut.
Namun, bukan penghargaan yang diterima Rudy. Pada 28 Agustus 2024, Rudy justru diseret ke sidang kode etik dengan tuduhan yang terbilang janggal.
Ia dituduh bertemu dengan dua polwan yang disebut sebagai istri orang lain di sebuah restoran berfasilitas karaoke.
Padahal, pertemuan tersebut terjadi dalam rangka membahas penyelidikan kasus BBM.
BANTU IPDA RUDI SOIK MENCARI KEADILAN
— Never (@neVerAl0nely) September 8, 2024
Ipda Rudi yg berhasil membongkar sindikat BBM ilegal dan juga perdagangan manusia di NTT justru di mutasi ke Papua
Ipda Rudi meminta keadilan kepada Kapolri Listyo Sigit utk kondisi yg sast ini dia hadapi pic.twitter.com/1y0sKggFLl