124 Negara yang Tergabung Dalam ICC Resmi Merilis Surat Penagkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant
perdana menteri israel jadi buronan 124 negara--CNN Indonesia
BACAKORAN.CO - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menjadi buronan 124 negara usai Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi merilis surat penangkapannya pada Kamis (21/11).
Selain Netanyahu, ICC juga memaparkan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, turut menjadi subjek penangkapan mahkamah tersebut.
Pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk kedua orang tersebut atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023.
Dalam pernyataan itu, ICC meyakini Netanyahu dan Gallant "memikul tanggung jawab pidana" atas kejahatan perang.
BACA JUGA:Perang Memanas di Lebanon, 3 Tentara Israel Tewas, Termasuk Seorang Berusia 70 Tahun
Kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan dan penganiayaan, serta tindakan tidak manusiawi lain bersama pihak lain yang terkait.
Israel, yang bukan merupakan negara anggota ICC, menolak mentah-mentah surat penangkapan Netanyahu dan Gallant ini.
Netanyahu sendiri menuduh ICC telah melakukan tindakan anti-Semitisme dengan merilis surat penangkapannya tersebut.
"Keputusan anti-Semit dari Pengadilan Kriminal Internasional sebanding dengan pengadilan Dreyfus di zaman modern - dan akan berakhir dengan cara yang sama," kata Netanyahu.
BACA JUGA:Israel Kembali Luncurkan Serangan ke Gaza, 15 Orang Tewas Termasuk Petugas Penyelamat
BACA JUGA:Wajib Coba! 5 Susu Ibu Hamil dan Menyusui Terbaik, Enak, Tidak Eneg dan Bebas Afiliasi Israel
Pengadilan Dreyfus mengacu pada peristiwa Alfred Dreyfus pada abad ke-19, ketika seorang kapten tentara Yahudi secara keliru divonis bersalah atas tuduhan pengkhianatan di Prancis.
Dengan keputusan ini, Netanyahu dan Gallant menjadi buronan di 124 negara anggota ICC.