124 Negara yang Tergabung Dalam ICC Resmi Merilis Surat Penagkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant
perdana menteri israel jadi buronan 124 negara--CNN Indonesia
Meski Israel bukan negara anggota ICC, Netanyahu tetap bisa ditangkap jika mengunjungi salah satu dari 124 negara anggota ICC.
Menurut Statuta Roma, semua keputusan yang telah diambil ICC harus dipatuhi oleh seluruh negara yang menjadi anggotanya.
BACA JUGA:Juru Bicara Hizbullah Mohammed Afif Tewas dalam Serangan Israel di Beirut
BACA JUGA:Paus Fransiskus Serukan Penyelidikan Genosida Israel dalam Buku yang Ditulisnya
Dengan kata lain, keputusan ICC untuk menangkap Netanyahu dan Gallant harus dipatuhi oleh negara-negara anggota ICC.
Saat ini, ICC tercatat punya sekitar 124 negara anggota. Dari jumlah tersebut, 42 negara berasal dari kawasan Eropa, 33 dari Afrika, 29 dari Amerika, dan 20 lainnya berasal dari kawasan Asia-Pasifik.
Oleh karena itu, menurut pengacara ICC, Jonathan Kuttab, semua negara tersebut bisa menangkap Netanyahu dan Gallant jika kedua atau salah satu dari mereka berada di sana.
Sebab, sebagai anggota, semua negara tersebut harus mematuhi segala ketentuan dari ICC.