Rokok elektronik (vape) dapat berdampak negatif pada kualitas udara dalam ruangan dan menimbulkan risiko paparan pasif bagi orang lain.
BACA JUGA:Lanjut Solo Karir, Jennie Blackpink Dirikan Label Sendiri, Ini Pernyataan Pertamanya Sebagai CEO
BACA JUGA:So Sweet, Untaian Kata dan Doa Personel BLACKPINK buat Lisa di Ultahnya ke -27!
Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk mempertimbangkan dampak kesehatan dan lingkungan sebelum menggunakan vape atau merokok di dalam ruangan.
Dilansir dari liputan6 Jennie BLACKPINK sendiri telah mengakui kesalahannya dan menyesal atas tindakannya melakukan vaping di dalam ruangan dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi staf.
Berikut peraturan merokok vape di Korea Selatan yang perlu kamu ketahui.
1. Pembatasan Umur
Produk rokok yang dipanaskan seperti vape dijual di minimarket, namun dengan regulasi yang tegas.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Produk Skincare Korea Terbaik dari COSRX Bikin Wajah Glowing Secerah Lisa Blackpink!
Hanya orang berusia di atas 18 tahun yang dapat membeli vape, dan mereka harus menunjukkan kartu identitas sebagai bukti usia.
2. Larangan Merokok di Dalam Ruangan
Korea Selatan menjadi semakin tidak toleran terhadap perokok sejak mengeluarkan aturan dilarang merokok di dalam ruangan seperti restoran dan kafe pada tahun 2015.
Meskipun demikian, vape menjadi populer di pasar tembakau negara ini sejak 2017 dengan nilai pasar mencapai US$16 miliar.
3. Penyelidikan Terhadap Produk Rokok Elektrik
BACA JUGA:Resep Jus Detox Ala Lisa Blackpink, Rahasia Kunci Tetap Langsing dan Glowing