Mereka menduga adanya tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan gratifikasi fasilitas jet pribadi.
BACA JUGA:Mengejutkan! KPK Batal Panggil Kaesang Terkait Laporan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi, Kok Bisa?
Sementara itu, Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menegaskan lembaganya memiliki kewenangan untuk mengusut dugaan gratifikasi ini.
Ia juga menyebut status Kaesang sebagai bukan pejabat publik tidak menghalangi KPK untuk memintai keterangan.
Pasalnya, kasus ini bisa melibatkan dugaan perdagangan pengaruh yang juga termasuk dalam kategori korupsi.
Kategori :