Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang Pilkada? Begini Hasil Kesepakatan DPR-KPU!

Rabu 11 Sep 2024 - 10:31 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Dua kasus penting menjadi perhatian Komisi II, yakni:

BACA JUGA:Incumbent Tak Jadi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Blora, PDIP Majukan Calonnya, Ini Dia ...

BACA JUGA:Pasca Putusan MK, DPR Dikabarkan Mau Revisi UU Pilkada, Demi Langgengkan Skenario Kotak Kosong?

Pendaftaran pasangan calon tunggal pada masa perpanjangan yang tidak diterima oleh KPU Daerah.

Partai politik yang mendaftarkan lebih dari satu pasangan calon dengan kandidat berbeda juga ditolak pendaftarannya oleh KPU Daerah.

Terkait hal ini, Komisi II meminta KPU dan Bawaslu menindaklanjuti sesuai dengan PKPU yang ada, yang rencananya akan dibahas lebih lanjut pada 27 September 2024.

Kategori :