bacakoran.co

DPR Usul SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas Bilang Tidak Bisa, Ini Alasannya!

Kakorlantas Polri menegaskan jika usulan DPR agar SIM dan STNK berlaku seumur hidup tidak bisa diberlakukan karena SIM adalah bukti kompetensi berkendara perlu dievaluasi setiap lima tahun.--istimewa

BACAKORAN.CO - Wacana pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan pelat nomor kendaraan seumur hidup kembali mencuat.

Usulan ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Sarifuddin menyebutkan pemberlakuan seumur hidup pada dokumen kendaraan, termasuk SIM, dapat meringankan beban masyarakat.

Ia membandingkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Perpanjangan Masa Berlaku STNK Wajib Lulus Uji Emisi, Mulai Kapan Berlaku?

BACA JUGA:Tanpa Calo! Cara Mengurus STNK yang Hilang di Samsat dengan Mudah, Siapkan Biaya Segini...

“Ini (berlaku seumur hidup) untuk membantu masyarakat yang sering mengalami hambatan administrasi dalam perpanjangan dokumen seperti SIM dan STNK,” ujar Sarifuddin.

Meringankan Beban Masyarakat

Sarifuddin PUN menyoroti biaya yang cukup besar dalam perpanjangan SIM dan STNK, yang menurutnya lebih menguntungkan vendor atau pihak ketiga dibandingkan masyarakat.

Menurutnya, SIM dan STNK berupa lembaran kecil, namun biaya pembuatannya sangat memberatkan masyarakat.

BACA JUGA:Waktu Ditangkap Gak Bawa STNK, 15 Menit Kemudian STNK Diantar Teman, Tilang! Pak Polantas Malah Viral

BACA JUGA:Langkah Tegas Pemerintah Palembang, STNK Mati 5 Tahun Langsung Diblokir

“Apalagi dalam kondisi ekonomi sulit seperti saat ini,” tambahnya.

Sebagai solusi untuk pelanggaran lalu lintas, Sarifuddin mengusulkan sistem penandaan pada SIM.

DPR Usul SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas Bilang Tidak Bisa, Ini Alasannya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - wacana pemberlakuan surat izin mengemudi (sim), , dan pelat nomor kendaraan seumur hidup kembali mencuat.

usulan ini disampaikan oleh anggota komisi iii dpr ri sarifuddin sudding dalam rapat kerja komisi iii dpr bersama kepala .

sarifuddin menyebutkan pemberlakuan seumur hidup pada dokumen kendaraan, termasuk sim, dapat meringankan beban masyarakat.

ia membandingkan dengan kartu tanda penduduk (ktp) yang berlaku seumur hidup.

“ini (berlaku seumur hidup) untuk membantu masyarakat yang sering mengalami hambatan administrasi dalam perpanjangan dokumen seperti sim dan stnk,” ujar sarifuddin.

meringankan beban masyarakat

sarifuddin pun menyoroti biaya yang cukup besar dalam perpanjangan sim dan stnk, yang menurutnya lebih menguntungkan vendor atau pihak ketiga dibandingkan masyarakat.

menurutnya, sim dan stnk berupa lembaran kecil, namun biaya pembuatannya sangat memberatkan masyarakat.

“apalagi dalam kondisi ekonomi sulit seperti saat ini,” tambahnya.

sebagai solusi untuk pelanggaran lalu lintas, sarifuddin mengusulkan sistem penandaan pada sim.

“kalau melanggar, sim dilubangi. setelah tiga kali, bisa dicabut haknya. ini lebih efektif tanpa harus ada perpanjangan,” jelasnya.

kakorlantas: sim berdasarkan kompetensi

menanggapi usulan tersebut, kakorlantas polri irjen aan suhanan menyatakan sim tidak bisa diberlakukan seumur hidup.

sim, terangnya, bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti kompetensi berkendara yang perlu dievaluasi setiap lima tahun.

“dalam kurun waktu lima tahun, kemampuan fisik, mental, dan alamat seseorang bisa berubah. oleh karena itu, perpanjangan sim diperlukan untuk memvalidasi ulang kemampuan berkendara,” jelas aan.

selain itu, aan menekankan pentingnya uji ulang sim bagi pelanggar lalu lintas yang telah mencapai batas poin maksimal.

dijelaskan, hak seseorang memiliki sim dapat dicabut jika melakukan pelanggaran terlalu banyak.

untuk penerbitan sim kembali, seseorang itu harus mengikuti tes ulang.

mahkamah konstitusi tolak sim seumur hidup

wacana sim seumur hidup sebenarnya bukan hal baru.

sebelumnya, gugatan serupa diajukan oleh warga bernama arifin purwanto pada mei 2023. namun, mahkamah konstitusi (mk) menolak gugatan tersebut pada 14 september 2023.

mk beralasan jika sim dan ktp memiliki fungsi berbeda.

ktp adalah dokumen wajib bagi setiap wni, sedangkan sim merupakan bukti kompetensi yang harus diuji secara berkala untuk keselamatan berkendara.

“perpanjangan sim juga bertujuan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi syarat, termasuk kondisi fisik dan mental, yang bisa berubah dalam lima tahun,” demikian pertimbangan mk.

Tag
Share