DPR Usul SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas Bilang Tidak Bisa, Ini Alasannya!
Kakorlantas Polri menegaskan jika usulan DPR agar SIM dan STNK berlaku seumur hidup tidak bisa diberlakukan karena SIM adalah bukti kompetensi berkendara perlu dievaluasi setiap lima tahun.--istimewa
BACAKORAN.CO - Wacana pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan pelat nomor kendaraan seumur hidup kembali mencuat.
Usulan ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Sarifuddin menyebutkan pemberlakuan seumur hidup pada dokumen kendaraan, termasuk SIM, dapat meringankan beban masyarakat.
Ia membandingkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.
BACA JUGA:PENGUMUMAN! Perpanjangan Masa Berlaku STNK Wajib Lulus Uji Emisi, Mulai Kapan Berlaku?
BACA JUGA:Tanpa Calo! Cara Mengurus STNK yang Hilang di Samsat dengan Mudah, Siapkan Biaya Segini...
“Ini (berlaku seumur hidup) untuk membantu masyarakat yang sering mengalami hambatan administrasi dalam perpanjangan dokumen seperti SIM dan STNK,” ujar Sarifuddin.
Meringankan Beban Masyarakat
Sarifuddin PUN menyoroti biaya yang cukup besar dalam perpanjangan SIM dan STNK, yang menurutnya lebih menguntungkan vendor atau pihak ketiga dibandingkan masyarakat.
Menurutnya, SIM dan STNK berupa lembaran kecil, namun biaya pembuatannya sangat memberatkan masyarakat.
BACA JUGA:Langkah Tegas Pemerintah Palembang, STNK Mati 5 Tahun Langsung Diblokir
“Apalagi dalam kondisi ekonomi sulit seperti saat ini,” tambahnya.
Sebagai solusi untuk pelanggaran lalu lintas, Sarifuddin mengusulkan sistem penandaan pada SIM.