DPR Usul SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas Bilang Tidak Bisa, Ini Alasannya!
Kakorlantas Polri menegaskan jika usulan DPR agar SIM dan STNK berlaku seumur hidup tidak bisa diberlakukan karena SIM adalah bukti kompetensi berkendara perlu dievaluasi setiap lima tahun.--istimewa
“Kalau melanggar, SIM dilubangi. Setelah tiga kali, bisa dicabut haknya. Ini lebih efektif tanpa harus ada perpanjangan,” jelasnya.
Kakorlantas: SIM Berdasarkan Kompetensi
BACA JUGA:Simak! Hari ini Bisa Perpanjang SIM Mati, Tanpa Harus Membuat Baru
BACA JUGA:Lokasi Layanan Perpanjang SIM Keliling Tabanan Bali Hari Ini, Lengkap Syarat dan Biaya...
Menanggapi usulan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyatakan SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup.
SIM, terangnya, bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti kompetensi berkendara yang perlu dievaluasi setiap lima tahun.
“Dalam kurun waktu lima tahun, kemampuan fisik, mental, dan alamat seseorang bisa berubah. Oleh karena itu, perpanjangan SIM diperlukan untuk memvalidasi ulang kemampuan berkendara,” jelas Aan.
Selain itu, Aan menekankan pentingnya uji ulang SIM bagi pelanggar lalu lintas yang telah mencapai batas poin maksimal.
BACA JUGA:2 Lokasi Layanan Perpanjang SIM Keliling Makassar Hari Ini, Simak Disini Persyaratan dan Biaya...
BACA JUGA:Cuma dari HP! Perpanjang Sim Online Nggak Ribet 'Anti Pungli' ini Syarat dan Biaya...
Dijelaskan, hak seseorang memiliki SIM dapat dicabut jika melakukan pelanggaran terlalu banyak.
Untuk penerbitan SIM kembali, seseorang itu harus mengikuti tes ulang.
Mahkamah Konstitusi Tolak SIM Seumur Hidup
Wacana SIM seumur hidup sebenarnya bukan hal baru.