Surat yang dipalsukan itu mengenai permohonan pembukaan silon hingga pemberitahuan pendaftaran pasangan Masinton dan Mahmud.
Pihak Ronal kemudian melaporkan peristiwa ini ke Bawaslu Tapteng. Selain itu, pihak Ronal juga membuat laporan ke polisi.
"Setelah pemberitahuan ke KPU dan Bawaslu, kita ke Polres. Dan malamnya secara resmi kita laporkan ke Bawaslu," jelas Yusuf.
Kategori :