BACAKORAN.CO - Ronal Pakpahan membuat laporan atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan untuk mendaftarkan pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud ke KPU Tapteng.
Mantan Sekretaris PDI Perjuangan (PDIP) Tapanuli Tengah (Tapteng), kemudian membuat laporan atas dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.
Kuasa Hukum dari Ronal, M Yusuf Pardamean Nasution, menceritakan awalnya keluar surat dari DPP PDIP untuk menunjuk Plt Ketua dan Sekretaris pada tanggal 3 September 2024.
"Kemudian ada surat dari pihak ketua (PDIP Tapteng) yang masuk ke KPU tanggal 4 September dan langsung diberitahukan ke pihak Ronal sebagai pengurus lama. Tanggal 6 ini diambil salinannya oleh Ronal ke KPU," kata M Yusuf Pardamean Nasution.
BACA JUGA:Geger! 4 Kader Banteng Gugat Megawati Soal SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP, Ada Apa?
Yusuf mengatakan, ada dua rangkap surat yang masuk ke KPU atas nama PDIP Tapteng dengan nomor yang sama.
Perbedaannya, satu rangkap ditandatangani Ketua dan Sekretaris PDIP Tapteng yang dibekukan yaitu Horas dan Ronal, dan satu rangkap lainnya ditandatangani Plt Ketua dan Sekretaris yang baru ditunjuk.
"Isinya dan maksud tujuan surat itu sama, tapi yang menandatangani beda. Ada Ketua dan Sekretaris yang lama, ada yang setelah dibekukan," ucapnya.
Setelah mendapatkan informasi, pihak Ronal pun mendatangi KPU untuk melihat surat yang dimaksud.
BACA JUGA:Ronal Surapradja Kaget Banget, Ditelepon PDIP Dadakan untuk Jadi Cawagub Jabar!
BACA JUGA:Jeje - Ronal Resmi Maju Pilkada Jabar 2024, PDIP Ungkap Alasan Tak Jadi Usung Anies!
Usai melihat surat, Ronal memastikan jika tanda tangannya sudah dipalsukan.
"Ternyata tidak pernah kami buat dan kami tanda tangani. Itu lah yang dinyatakan mereka," ucap Yusuf.
Usai mengetahui tanda tangan dipalsukan, pihak Ronal langsung menyurati KPU dan Bawaslu untuk menginformasikan soal surat yang ditandatangani mereka palsu.