Seperti aurat yang terbuka atau situasi yang tidak Islami.
Secara keseluruhan, Ustaz Adi Hidayat menyatakan bahwa hukum mengenai foto prewedding dan profesi fotografer pernikahan dalam Islam.
Sangat bergantung pada konteks dan unsur-unsur yang terkandung dalam foto-foto tersebut.
Jadi sobat, jika foto-foto tersebut memperlihatkan hal-hal yang sesuai dengan ajaran agama.
Dan memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat.
Maka itu diperbolehkan dalam Islam.
BACA JUGA:Hati-Hati! Dosa dan Bahaya Hoax Sangat Besar, Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat..
Namun, jika terdapat pelanggaran terhadap aturan agama, maka itu dianggap haram.
Kategori :