Heboh! Ratusan Mahasiswa Serbu KPK, Desak Periksa Sunarto MA atas Dugaan Korupsi 97 Miliar

Sabtu 14 Sep 2024 - 15:07 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

Tak hanya berorasi di depan Gedung KPK, massa aksi kemudian bergerak menuju Gedung Mahkamah Agung di Jakarta Pusat untuk melanjutkan desakan mereka.

BACA JUGA:Hacker Anonymous & AnonGhost Bongkar Data Fufufafa: Nomor HP dan Email Diduga Milik Gibran Bocor, Ternyata...

BACA JUGA:Miris! Siswa SMA Binus Simprug Dikeroyok dan Dilecehkan 30 Orang, Pelaku Diduga Anak Pejabat

Para mahasiswa menegaskan, kasus ini bukan hanya tentang angka besar yang diselewengkan, tetapi juga tentang keadilan yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Aksi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Jakarta ini menambah tekanan publik kepada KPK dan pemerintah untuk segera bertindak atas dugaan korupsi di Mahkamah Agung.

Banyak pihak mempertanyakan, sejauh mana keterlibatan para pejabat tinggi MA dalam kasus ini, dan mengapa proses hukum belum berjalan dengan cepat.

Presiden Jokowi diharapkan dapat mengambil tindakan tegas dengan mencopot pejabat yang terlibat.

BACA JUGA:Auto Boikot Bango! Ini Dia 9 Kecap Lokal Anti-Israel, No. 5 Paling Mantul Buat Masakan Enakmu

BACA JUGA:Kebakaran Mengamuk di Pasar Comboran Malang, Api Diduga Berasal Dari Lantai Atas, Update Terbaru & Dampaknya

Demi menjaga nama baik Mahkamah Agung dan memastikan hukum berjalan adil bagi semua pihak.

Kasus korupsi ini menjadi ujian besar bagi integritas lembaga peradilan di Indonesia.

Akankah KPK mampu mengusut tuntas tanpa intervensi, atau akan ada kekuatan besar yang mencoba menutupi kasus ini?

Publik kini menanti jawaban dan tindakan nyata.

BACA JUGA:Heboh! Foto Terduga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari Tersebar: Kabur ke Merak Banten..

BACA JUGA:Viral! Warga Amuki Mobil Honda Jazz di Kebumen, Diduga Gegara Tabrak Lari...

Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang terus digaungkan, aksi ini menjadi simbol perlawanan terhadap segala bentuk penyelewengan kekuasaan, terutama di institusi peradilan.

Kategori :