Pemerintah menegaskan, kegiatan ekspor ini akan diawasi secara ketat, dan izin baru bisa diterbitkan jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Selain itu, ekspor ini hanya diperbolehkan untuk pasir hasil pengerukan yang dilakukan demi mengendalikan sedimentasi di laut, bukan untuk eksploitasi besar-besaran.
Permendag No. 20 Tahun 2024 juga mengatur secara detail spesifikasi pasir yang boleh diekspor, termasuk ukuran butirannya, kadar kandungan mineral seperti emas dan perak, serta persentase kerang di dalamnya.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas lingkungan laut sekaligus mencegah eksploitasi berlebihan.
Meski aturan ini bertujuan untuk pengendalian sedimentasi, reaksi dari masyarakat, terutama pegiat lingkungan, cukup keras.
Banyak yang khawatir bahwa kebijakan ini akan membuka jalan bagi kerusakan lingkungan yang lebih parah, seperti yang terjadi sebelum larangan diberlakukan pada tahun 2003.
Susi Pudjiastuti, yang selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan gencar melindungi laut Indonesia, adalah salah satu tokoh yang menentang keras kebijakan ini.
Ungkapannya di media sosial mendapat dukungan dari banyak pihak, yang juga merasa prihatin terhadap kemungkinan dampak negatif dari kebijakan ini.
Keputusan untuk membuka kembali ekspor pasir laut akan terus menjadi topik panas di masyarakat, terutama di tengah kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem laut yang sangat berharga.
BACA JUGA:Truk Molen Tersangkut di Bawah Jembatan Kereta di Matraman, Begini Kronologinya...