Waduh! Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Ternyata Residivis Licin yang Sulit Ditangkap, Polisi Terkecoh?

Sabtu 14 Sep 2024 - 21:06 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACAKORAN.CO - Polisi kini menemukan petunjuk penting terkait pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurniasari (18), yang jasadnya ditemukan terkubur tanpa busana di kawasan hutan dan perkebunan kayu tanam pada Minggu, 8 September 2024.

Pencarian pelaku tidak hanya dilakukan oleh polisi, tetapi juga warga setempat yang mengaku memiliki informasi soal sosok terduga pelaku.

Dari hasil investigasi dan keterangan warga, terungkap bahwa terduga pelaku memiliki masa lalu kelam.

Disebut-sebut, pelaku merupakan seorang residivis kasus narkoba dan pencabulan.

BACA JUGA:Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Sebut Gibran Lebih Cocok Berkantor di IKN, ini ALasannya...

BACA JUGA:Akun Fufufafa Dinilai Adu Domba, Situs Gerindra.org Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Rekam jejak kriminalnya membuat polisi kesulitan melakukan penangkapan.

Menurut Kombes Pol Dwi Sulistiawan, pelaku sangat paham dan hafal dengan lokasi TKP di hutan Padang Pariaman, yang memungkinkannya kabur setiap kali petugas mendekati area tersebut.

Polisi menyebut kesulitan utama dalam menangkap pelaku adalah penguasaan medan yang luar biasa.

Pelaku dinilai sangat lihai dalam memanfaatkan pengetahuannya tentang area tersebut, sehingga mampu menghindari petugas dengan cepat.

BACA JUGA:Usai Jadi Ketum Kadin, Anindya Bakrie? Buka Suara Terkait Rencana Setelah Ia Dilantik

BACA JUGA:Jokowi Resmi Izinkan Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun, ini Reaksi Susi Pudjiastuti Mantan Menteri Kelautan..

“Setiap kali hendak ditangkap, pelaku berhasil kabur karena ia mengetahui betul kondisi wilayah hutan dan perkebunan,” ujar Kombes Pol Dwi Sulistiawan. 

Menurut informasi yang beredar, pelaku diduga merupakan residivis dengan kasus berat sebelumnya.

Selain pernah terlibat dalam kasus narkoba, pelaku juga memiliki riwayat pencabulan, membuatnya sangat berbahaya dan sulit dijinakkan.

Kategori :