Hukuman Berat Menanti, Nikita Mirzani Polisikan Vadel Badjideh, Ini Bukti Yang Disiapkan Nikmir

Minggu 15 Sep 2024 - 21:23 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO Nikita Mirzani melalui pengacaranya Fachmi Bachmid menegaskan bahwa saat melaporkan Vadel Badjideh mereka telah menyerahkan bukti-bukti yang kuat.

Bukti yang disiapkan Nikita Mirzani dan pengacaranya berupa foto dan video yang dianggap tidak dapat disangkal oleh pihak yang dilaporkan.

Fachmi Bachmid pengacaranya Nikita Mirzani menyatakan bahwa bukti tersebut menunjukkan situasi yang sebenarnya, sehingga Vadel Badjideh tidak bisa mengelak dari tuduhan yang diajukan.

Menurut Fachmi, bukti yang diserahkan sangat jelas dan tidak terbantahkan.

BACA JUGA:Terungkap! Guru Banjarnegara Tewas dalam Kondisi Terikat Tali, Polisi Duga Kasus Bunuh Diri..

BACA JUGA:Polisi Cek Brandoville Studios, Usai Viral Kasus Kekerasan Terhadap Karyawan...

"Kami memiliki video dan foto yang menunjukkan kebenaran. Jadi, jika ada yang mengatakan bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi, kami punya buktinya," ujar Fachmi Bachmid pada hari Minggu, 15 September.

Selain itu, Nikita Mirzani dinyatakan sangat marah dengan situasi ini.

Fachmi menegaskan bahwa kliennya sudah mengajukan laporan kepada pihak berwenang.

"Minggu depan, kita akan mengikuti proses ini lebih jauh. Yang jelas, Niki sudah sangat marah dan sudah melapor ke polisi. Sebagai seorang ibu yang anaknya diperlakukan tidak semestinya, kemarahan ini sangat wajar. Ini adalah anak kandungnya, dan dia sangat marah dengan hal ini," tutur Fachmi.

Fachmi juga menjelaskan rincian laporan yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh.

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 5.3 Guncang Selatan Sukabumi, Getarannya Terasa di Bandung, BMKG Pastikan Aman dari Tsunami

BACA JUGA:Info Terkini, Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,7 Guncang Wilayah Tapanuli Utara, Cek Selengkapnya Disini...

Ancaman hukuman dari laporan tersebut adalah minimal 5 tahun penjara.

"Menurut undang-undang, ancaman minimal adalah lima tahun penjara, dan maksimal bisa mencapai lima belas tahun. Jadi, nanti kita lihat saja bagaimana prosesnya jika dia harus menjalani hukuman penjara," tegas Fachmi Bachmid.

Kategori :