BACAKORAN.CO – Rencana penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen menjadi angin segar bagi industri penerbangan di Indonesia.
Dinantikan para pengguna transportasi pesawat.
Adapun target penurunan harga tiket pesawat ini disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno belum lama ini.
Inisiatif ini pun ditanggapi Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menanggapi dengan beberapa usulan penting terkait pelaksanaannya.
Menurut Menhub, penurunan harga tiket pesawat tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan memerlukan langkah-langkah terstruktur.
"Penurunan tiket tidak bisa hanya dipatok angka tanpa melalui proses yang tepat,” ungkapnya.
Ia menyebutkan empat hal yang harus diperhatikan dalam proses penurunan harga tiket ini.
Empat poin tersebut telah diusulkan dalam rapat bersama Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan.
Usulan pertama berkaitan dengan pajak suku cadang.
Menurut Budi Karya, pembebasan pajak untuk suku cadang pesawat telah disetujui dan saat ini sedang dalam proses perbaikan di Kementerian Keuangan.
"Pertama, terkait pajak suku cadang. Prinsipnya sudah disetujui dan saat ini sedang dilakukan langkah perbaikan di Kemenkeu," jelasnya.