BACAKORAN.CO - Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dirilis oleh berbagai instansi.
Bagi pelamar yang berhasil lolos tahap ini, langkah selanjutnya adalah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Tahun ini pelamar memiliki 2 opsi: mengikuti tes SKD tahun 2024 atau menggunakan nilai SKD yang diperoleh dari seleksi tahun 2023.
Opsi Penggunaan Nilai SKD
Jika seorang pelamar memilih untuk menggunakan nilai SKD dari tahun 2023, mereka tidak diperbolehkan mengikuti SKD tahun 2024.
BACA JUGA:Resmi Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup, Yuk Ketahui Tahapan Selanjutnya, Jangan Keliru!
Dengan kata lain, nilai dari SKD 2024 hanya dapat digunakan jika pelamar memutuskan untuk mengikuti tes tersebut pada tahun ini.
Bagi yang memilih menggunakan nilai dari tahun sebelumnya, terdapat tahapan tambahan, yaitu Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023.
Tahapan ini dimulai pada hari Rabu, 18 September 2024, dan berlangsung hingga 28 September 2024.
Ketentuan Penggunaan Nilai SKD 2023
Berikut adalah 6 ketentuan yang perlu diperhatikan jika kamu berencana mendaftar CPNS 2024 dengan menggunakan nilai SKD 2023:
BACA JUGA:Transaksi e-Meterai Bermasalah? Pelamar CPNS 2024 Bisa Bisa Ajukan Refund, Begini Caranya!
BACA JUGA:9 Daftar Link Try Out CPNS 2024 yang Wajib Dicoba Sebelum Seleksi, Cek di Sini Selengkapnya!
1. Penggunaan NIK yang Sama: Melamar harus dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama seperti yang digunakan pada pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023.