BACAKORAN.CO - Pada seleksi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi administrasi, ternyata bisa menggunakan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) pada tahun sebelumnya.
Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD Tahun Anggaran 2023 lalu dalam Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.
Pada peraturan tersebut, para peserta CPNS 2024 boleh untuk memakai hasil SKD tahun lalu.
Dilansir dari informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kepegawaian Negara (BKN), ada beberapa kriteria bagi pelamar yang bisa memakai hasil nilai SKD tahun 2023, sebagai berikut :
1. Melamar dengan NIK yang sama
2. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama pada seleksi CPNS 2023
3. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS tahun ini
4. Nilai SKD memenuhi ambang batas atau passing grade sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar tahun ini.
5. Dinyatakan lulus seleksi administasi pada seleksi CPNS 2024.
Peserta diberikan kesempatan konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 untuk seleksi ditahun ini pada 18-29 September 2024 dan bisa di akses melalui portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id.
Kemudian konfirmasi berakhir, pihak Instansi akan memberikan pengumuman untuk peserta pelamar yang memiliki untuk menggunakan nilai SKD CPNS 2023 untuk SKD CPNS 2024.