Lapor Sebagai Anak Penyelenggara Negara, Kaesang Mengungkapkan Tujuannya Datang Ke Kantor KPK

Selasa 17 Sep 2024 - 21:29 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

"Saya minta arahan dan nasihat dari KPK," imbuhnya.

Kaesang mengaku kedatangannya ke KPK merupakan inisiatif pribadi, dan bukan atas panggilan ataupun undangan penyidikan.

"Kedatangan saya hari ini ke KPK adalah karena inisiatif pribadi sebagai warga negara yang baik, bukan karena panggilan/undangan tertulis dari KPK walaupun saya bukan pejabat/penyelenggara negara," Jelas Kaesang.

BACA JUGA:Kaesang Akhirnya Muncul Setelah Lama Menghilang, Begini Tanggapannya Terkait Isu Gratifikasi Jet Pribadi...

Sebelumnya, Netizen kembali di buat bingung oleh keputusan KPK yang membatalkan rencana mengklarifikasi Ketum PSI Kaesang Pangarep soal laporan dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi.

KPK menegaskan tidak ada tekanan yang diterima dari pihak luar sehingga pihanya membatalkan undangan terhadap kaesang tersebut.

"Sama sekali tidak ada tekanan rekan-rekan sekalian. Bahwa KPK berharap saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan atau Pak AM (Alexander Marwata) dalam hal ini, sebenarnya ini juga agar isu ini tidak melebar ke mana-mana," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

BACA JUGA:Ace Hasan Syadzily Sebut Jet Pribadi Kaesang Pangarep Tak Masuk Gratifikasi: Golkar Jadi Jubir Ketum PSI?

KPK menyampaikan kalau undangan klarifikasi terhadap Kaesang batal dilakukan Direktorat Gratifikasi KPK.

Tapi Pihak KPK akan fokus mengusut dugaan gratifikasi yang dilakukan Kaesang berbekal laporan masyarakat yang telah diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

"Per hari ini setelah ada update dari Direktorat PLPM kepada pimpinan, tindak selanjutnya terkait isu gratifikasi itu sudah difokuskan pada penelaahan pada Direktorat PLPM. Jadi tidak difokuskan lagi pada Direktorat Gratifikasi," jelas Tessa.


Golkar buka suara soal jet pribadi Kaesang--Ist

Selain itu Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga telah mengirimkan secara daring terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Kaesang.

BACA JUGA:Seperti Halnya Kasus Harun Masiku, KPK Sampai Saat ini Tidak Tau Keberadaan Kaesang, Terkait Klarifikasi Jet

Tessa mengatakan dua laporan masyarakat itu kini masih dalam tahap penelaahan.

"Secara umum pada saat ada pihak yang memberikan laporan atau pengaduan adanya tindak pidana korupsi maka akan dilakukan verifikasi kurang lebih 1-2 hari. Setelah itu ada proses penelaahan. Penelaahan ini memakan waktu kurang lebih sekitar 8-14 hari dan apabila bisa ditindaklanjuti ada proses pulbaket atau pulinfo dan ini service level agreement-nya sekitar 30 hari," papar Tessa.

Kategori :