Pemerintah Masih Kaji Aturan Terbaru Terkait BBM Subsidi, Kendaraan Umum dan Roda Dua Jadi Prioritas

Rabu 18 Sep 2024 - 22:32 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

BACAKORAN.CO - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih tengah mengkaji kebijakan baru terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Hal ini dilakukan guna memastikan penyaluran yang lebih tepat sasaran.

Kendaraan umum dan roda dua akan menjadi prioritas penerima BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menyatakan bahwa rencana pembatasan penerima subsidi.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan BBM Subsidi Kandungan Sulfur Rendah, Katanya untuk Tingkatkan Kualitas, Alamat Harga Naik?

BACA JUGA:Makin Nelangsa Hidup di RI, Kabarnya 1 Oktober Pengguna Mobil Dilarang Isi BBM Bersubsidi Lagi, Lho Kenapa?

Hal ini masih dalam tahap penyempurnaan, pemerintah juga berencana untuk membuka ruang diskusi publik guna mendapatkan masukan terkait aturan tersebut.

"Usulan pembatasan bagi angkutan umum dan kendaraan roda dua sedang didalami. Kami mencari formulasi yang tidak akan mengganggu konsumen, namun tetap memastikan kuota BBM bersubsidi tidak terlampaui," ujar Agus dalam acara Coffee Morning Energy Edition bertema "Subsidi BBM Tepat Sasaran untuk Indonesia Maju".

Usulan ini awalnya disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dalam diskusi yang sama.

BACA JUGA:Tragis! Truk Tangki BBM Kecelakaan Beruntun Lalu Terbakar, 52 Orang Tewas, Begini Kronologinya!

BACA JUGA:Usai Isi BBM Puluhan Sepeda Motor Mogok, Polisi 'Segel' Pompa SPBU Patih Galung

Menurut Sugeng, langkah ini penting agar subsidi BBM dapat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok berpenghasilan rendah.

"Sudah saatnya kita pertimbangkan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi. Saya mengusulkan hanya kendaraan umum dan roda dua yang diperbolehkan mengakses Pertalite dan Biosolar bersubsidi," tegas Sugeng.

Pembatasan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola subsidi energi di Tanah Air.

Untuk memastikan kebijakan tersebut efektif dan berkeadilan, diperlukan kajian yang mendalam serta keterlibatan berbagai pihak terkait.

Kategori :