BBM Subsidi Akan Dibatasi Hanya untuk Plat Kuning, Ojol Wajib Isi Pertamax!
Skema baru subsidi BBM, pertalite hanya diperuntukkan kendaraan plat kuning, ojek online (ojol) pun wajib isi pertamax lantaran dinilai sebagai kegiatan usaha.--istimewa
BACAKORAN.CO - Pemerintah tengah merancang skema baru penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang memasuki tahap akhir.
Tinggal lagi menunggu arahan serta persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu opsi yang sedang dibahas adalah pembatasan subsidi hanya untuk kendaraan dengan pelat kuning.
Itu artinya, pemilik kendaraan plat hitam, termasuk pengemudi ojek online (ojol) terancam tidak lagi mendapatkan subsidi untuk BBM seperti Pertalite.
BACA JUGA:Skema Baru Subsidi BBM Hampir Final, Segera Diberlakukan? Begini Penjelasan Menteri Bahlil!
Para ojek online terpaksa harus menggunakan bbm non-subsidi, Pertamax.
Ojol Dianggap Kegiatan Usaha
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, status ojol sebagai kegiatan usaha menjadi alasan utama mengapa mereka dipertimbangkan untuk dikeluarkan dari daftar penerima subsidi.
“Ojol itu digunakan untuk usaha. Sebagian kendaraan dimiliki pengemudi, tetapi banyak juga yang dimiliki pihak lain. Apakah model seperti ini layak disubsidi?” ujar Bahlil dalam keterangannya.
BACA JUGA:Cek! Daftar Lengkap Harga Terbaru BBM di SPBU Pertamina, Shell, dan BP-AKR, Berlaku 1 November 2024!
BACA JUGA:Fakta Terbaru! Bukan Rp6.800 per Liter, Ini Harga Asli BBM Solar Jika Tanpa Subsidi!
Namun, ia menambahkan jika pengemudi ojol masih berpeluang untuk menerima subsidi jika memenuhi kriteria tertentu yang sedang dirancang.
Evaluasi Subsidi untuk Keadilan