Menurut Fachmi, bukti yang diserahkan sangat jelas dan tidak terbantahkan.
BACA JUGA:Terungkap! Guru Banjarnegara Tewas dalam Kondisi Terikat Tali, Polisi Duga Kasus Bunuh Diri..
BACA JUGA:Polisi Cek Brandoville Studios, Usai Viral Kasus Kekerasan Terhadap Karyawan...
"Kami memiliki video dan foto yang menunjukkan kebenaran. Jadi, jika ada yang mengatakan bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi, kami punya buktinya," ujar Fachmi Bachmid pada hari Minggu, 15 September.
Selain itu, Nikita Mirzani dinyatakan sangat marah dengan situasi ini.
Fachmi menegaskan bahwa kliennya sudah mengajukan laporan kepada pihak berwenang.
"Minggu depan, kita akan mengikuti proses ini lebih jauh. Yang jelas, Niki sudah sangat marah dan sudah melapor ke polisi. Sebagai seorang ibu yang anaknya diperlakukan tidak semestinya, kemarahan ini sangat wajar. Ini adalah anak kandungnya, dan dia sangat marah dengan hal ini," tutur Fachmi.
Fachmi juga menjelaskan rincian laporan yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh.
Ancaman hukuman dari laporan tersebut adalah minimal 5 tahun penjara.
"Menurut undang-undang, ancaman minimal adalah lima tahun penjara, dan maksimal bisa mencapai lima belas tahun. Jadi, nanti kita lihat saja bagaimana prosesnya jika dia harus menjalani hukuman penjara," tegas Fachmi Bachmid.
Laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Hal ini menunjukkan keseriusan dari pihak pelapor dalam menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.