BACAKORAN.CO – Pelamar CPNS sudah tau belum rincian gaji PNS tahun 2024 dengan lengkap dari golongan I hingga golongan IV.
Pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK.
Kenaikan gaji untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK ditetapkan sebesar 8 persen dari gaji pokok yang ada sebelumnya.
Sehubungan dengan kenaikan gaji PNS 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan peraturan yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyesuaian gaji pokok ASN tahun ini.
BACA JUGA:40 LINK Instansi Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Selengkapnya Cek di Sini
BACA JUGA:Simak Panduan Simulasi Tes CAT BKN untuk CPNS 2024, Pelamar Wajib Tau!
Kenaikan gaji PNS tidak terjadi secara sembarangan, melainkan didasarkan pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024.
PP tersebut membahas Perubahan Kesembilan Belas terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut adalah detail mengenai peningkatan gaji PNS yang berlaku mulai dari golongan I hingga golongan IV.
BACA JUGA:Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemhan 2024: Ini Link dan Cara Ajukan Sanggahan
1. Rincian Gaji PNS 2024 Golongan I
• Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
• Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
• Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700