BACAKORAN.CO - Tersangka kasus pembunuhan Nia seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat tengah ramah diperbincangkan saat ini.
Tersangka Indra Septiawan (IS) disebut sudah lebih dahulu merencanakan perbuatan kejinya.
Akibat perbuatannya, pelaku pun kini terancam hukuman minimal 20 tahun penjara atau paling berat hukuman mati.
Pelarian Indra Septiawan (IS) pelaku pembunuhan terhadap Nia gadis penjual gorengan yang masih berusia 18 tahun di Padang Pariaman, Sumatera Barat berakhir usai 11 hari buron.
BACA JUGA:Begini Keterangan Pelaku Pembunuhan Penjual Gorengan di Padanga Pariaman Sumbar, IS Menyebut?
Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono menjelaskan, Indra termasuk buronan yang lihai karena setidaknya ia 3 kali berhasil lolos selama masa perburuan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga sudah merencanakan perbuatannya untuk memperkosa dan membunuh korban.
Tersangka diduga sudah menyiapkan kain dan tali untuk menyekap serta menunggu di jalur korban biasa berjualan gorengan.
Korban NIa diduga sudah tidak sadarkan diri usah diikat dan dibekap oleh pelaku.
Adapun diketahui, status Indra sebagai seorang residivis kasus pencabulan pada tahun 2013 dan kasus narkotika pada 2017 lalu semakin memberatkan ancaman terhadap hukumannya.
Sebelumnya, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku pembunuh bocah penjual gorengan di PADANG PARIAMAN, Sumatera Barat.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol mengatakan pelaku ditangkap sore tadi sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis 19 September 2024..
"Sudah, tadi jam15.00, sudah di Polres," Ujarnya.
Tersangka IS berhasil diamankan di kawasan Kayu Tanam, Saat dikepung warga pelaku IS hendak melarikan diri.