"Kami akan melepaskan pilot melalui negosiasi yang difasilitasi oleh pihak ketiga yaitu PBB," Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/4/2024).
BACA JUGA:Begini Kondisi Lolly Anak Nikita Mirzani Usai Jalani Visum dan Pemeriksaan Polisi
Sebby Sambom mengungkapkan bahwa pembebasan Kapten Philips bisa terwujud jika Pemerintah Indonesia dan Selandia Baru bersedia memenuhi tuntutan yang diajukan oleh OPM.
Namun, Sebby tidak menjelaskan secara detail tuntutan tersebut.
Pada Agustus 2024, KKB Papua berjanji untuk membebaskan Kapten Philips.
Seperti yang dikutip Bacakoran.co dari Kompas.com, dalam sebuah pesan suara Sebby mengungkapkan hal tersebut pada 3 Agustus 2024.
BACA JUGA:Aksi Kocak dan Lucu Youtuber Amerika
Sebby menjelaskan bahwa dia telah berkomunikasi langsung dengan Panglima Tertinggi TPNPB, Egianus Kogoya, melalui panggilan video.
Dalam percakapan tersebut, berbagai pertimbangan mengenai untung rugi penyanderaan Kapten Philips dibahas.
Setelah berdiskusi, Egianus dan pasukannya akhirnya setuju untuk membebaskan pilot Susi Air tersebut.
Keputusan ini diambil setelah Sebby memberikan masukan mengenai keuntungan dan kerugian dari penyanderaan yang berlarut-larut.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Ungkap Aksi Vadel Badjideh Saat Loly Jalani Visum: Kabur Bawa 3 Koper!
BACA JUGA:5 Rekomendasi Minyak Goreng Bebas Afiliasi Israel Bikin Masak Makin Santai, Yuk Cobain!
Proses pembebasan ini membutuhkan waktu tambahan sekitar 1-2 bulan untuk menyiapkan proposal resmi.