Menuai Banyak Penolakan! Rencana Pemerintah Terkait Kemasan Rokok Polos, Malah Bikin Bingung Pembeli?
aturan pemerintah terkait kemasan rokok terbaru--Liputan6.com
BACAKORAN.CO - Pemerintah menerapkan aturan terbaru terkait kemasan pada rokok yang mendapatkan banyak pertentangan dari kalangan perusahaan dan pedagang rokok.
Penolakan ini sebagian besar disebabkan karena Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) dan regulasi PP Nomor 28 Tahun 2024.
Dimana aturan ini dirancang dengan tidak mempertimbangkan pengusaha dan industri rokok secara keseluruhan.
Menurut keterangan Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO).
BACA JUGA:6 Tips Mudah Mengatasi Bau Mulut Akibat Merokok, Ternyata Hanya Perlu Makan Iniloh...
BACA JUGA:Rekomendasi Makanan dan Minuman yang Ampuh Untuk Mengatasi Bau Mulut Akibat Merokok, Yuk Cobain...
Benny Wachjudi mengutarakan kebijakan rokok kemasan polos tersebut dinilai kurang tepat dan berpotensi dapat membahayakan keberlangsungan usaha.
aturan pemerintah terkait kemasan rokok polos--Palpos.id
"Karena nanti usaha gak bisa bersaing dengan menunjukkan keunggulan dari segi brand," ujar Benny.
Hal serupa juga dikatakan oleh Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan.
Menurut Henry, RPMK nantinya malah akan menjadikan industri rokok menjadi sunset industry.
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Larang Jual Rokok Batangan, Ini Penjelasan dan Aturan Lengkapnya!
BACA JUGA:Tanpa Ba-Bi-Bu, Kapten Senam Putri Jepang Dicoret usai Ketahuan Minum Alkohol dan Merokok
"RPMK kami nilai sangat eksesif sekali, karena semua desain dibuat seragam. Ujung-ujungnya industri ini akan habis. Seakan-akan industri ini dipojokkan untuk jadi industri paling berbahaya," pungkas Henry.