BACAKORAN.CO – Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 mulai ketahap Seleksi Kompetisi Dasar (SKD).
Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) selalu menjadi tantangan bagi para calon pelamar CPNS.
Namun ada kabar baik buat kamu yang sudah pernah mengikuti Tes SKD pada tahun 2023.
Pemerintah telah memberikan kebijakan baru yang memungkinkan beberapa pelamar menggunakan hasil SKD 2023 untuk seleksi CPNS 2024.
BACA JUGA:Update Jadwal CPNS 2024 Ada KLHK dan Kemenag, Yuk Segera Persiapkan Diri!
Kebijakan ini diharapkan menjadi peluang lebih untuk calon peserta yang sudah berusaha keras dalam Tes SKD tahun lalu.
Tetapi kebijakan ini tidak berlaku ke semua peserta CPNS 2024, sebab ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Peserta yang memenuhi kriteria tersebut bisa memanfaatkan hasil SKD 2023 tanpa harus mengikuti kembali tes yang sama.
Kali ini tim bacakoran.co bakal kasih tau 5 kriteria dan cara pakai hasil tes SKD 2023 yang tepat.
Berikut 5 kriteria yang harus dipenuhi agar dapat menggunakan hasil tes SKD 2023 pada seleksi CPNS 2024:
1. Peserta CPNS harus melamar dengan NIK yang sama
2. Peserta CPNS melamar pada jenjang pendidikan yang sama pada seleksi CPNS 2023