Atas nama KAI, dia menjelaskan bahwa ada larangan untuk melakukan aktivitas di sepanjang jalur kereta api.
BACA JUGA:Tragis! Seorang Bocah Tewas Tertabrak Kereta Api di Serdang Bedagai, Keluarga Jatuh Pingsan...
Larangan yang disampaikan oleh pihak KAI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 mengenai Perkeretaapian.
Pasal 199 menyebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.
Sanksi ini akan diberlakukan terhadap siapa saja yang berada di dekat jalur kereta api, tanpa pengecualian.
Mereka juga akan dikenakan sanksi jika membawa barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa izin.
BACA JUGA:Seorang Wanita Tewas Tertabrak Kereta Api yang Sedang Membawa Batu Bara di Prabumulih
BACA JUGA:Akibat Melawan Arah, Seorang Pengendara Sepeda Motor Tewas Terserempet Kereta Api di Jakarta Pusat
"Serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta," ujar Anne.