Hal ini diperparah dengan kondisi psikologis YW yang mulai menunjukkan tanda-tanda keanehan pasca melahirkan.
BACA JUGA: Skandal Video Guru dan Murid di Gorontalo Bikin Geger, Aktivis: Perlindungan Anak Terabaikan!
Beberapa hari sebelum insiden, YW bahkan sempat menitipkan bayi tersebut ke orang tuanya dengan alasan tidak ingin memiliki anak laki-laki.
Namun, keluarga mencoba membujuk dan akhirnya mengembalikan bayi tersebut kepada pelaku dan suaminya.
Pelaku kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan keji yang dilakukannya.
YW dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 44 Ayat 3 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 20 tahun penjara.
Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan warga sekitar.
Tindakan kejam yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak kandungnya sendiri menjadi perhatian publik.
Sekaligus mengundang pertanyaan besar tentang kesehatan mental dan dukungan keluarga dalam menjaga hubungan antara orang tua dan anak.
BACA JUGA:Begini Kondisi Lolly Anak Nikita Mirzani Usai Jalani Visum dan Pemeriksaan Polisi
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus untuk mengetahui lebih lanjut tentang motif dan kondisi mental pelaku.