Mau Tahu Besaran Asuransi yang Diberikan Kepada Jemaah Haji yang Wafat? Ini Penjelasannya

Kamis 26 Sep 2024 - 12:42 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO --  Menteri Agama Republik Indonesia memberikan perlindungan bagi jemaah haji selama operasional haji, mulai dari berangkat, selama di Arab Saudi, sampai kepulangan ke tanah air.

Perlindungan dimaksud antara lain diwujudkan dalam bentuk asuransi jiwa dan kecelakaan bagi setiap jemaah yang wafat dan mengalami cacat tetap karena kecelakaan.

Asuransi diberikan sejak jemaah masuk di asrama haji embarkasi hingga kembali ke debarkasi haji.

Hal itu sesuai amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

BACA JUGA: 29 April 2025 Awal Kedatangan Jemaah, Ini Jadwal Persiapan Haji 1446 H/2025 M

BACA JUGA:Naik Haji Jadi Ladang Bisnis, Bebas Antre, Daftar 2024 Lalu Bayar Rp1,1 M Bisa Langsung Berangkat!

Untuk jemaah haji yang meninggal selama operasional haji akan memendapat asuransi jiwa senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasinya masing-masing.

Kemudian, selain asuransi jiwa, ada asuransi lain yang diberikan kepada jemaah haji yang meninggal.

Salah satunya yaitu asuransi  extra cover yaitu asuransi yang diberikan untuk jemaah haji yang wafat di lingkup tanggungjawab pihak penerbangan.

Jemaah yang wafat di lingkup tanggungjawab pihak penerbangan akan mendapatkan cover asuransi tambahan sebesar Rp125 juta.

BACA JUGA:6 Peringkat Universitas Terbaik di Indonesia Versi UniRank 2024, Salah Satunya Ada di Kota Surabaya!

BACA JUGA:Panduan Lengkap Inilah Bobot dan Skor di Soal SKD 2024, Pelamar Wajib Catat

Hal ini tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan PT. Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.

Nah, pada Rabu, 25 September 2024,  Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag bersama maskapai Saudia Airlines  mulai menyerahkan asuransi extra cover kepada ahli waris jemaah haji Indonesia 2024 yang wafat di lingkup tanggung jawab pihak penerbangan.

Asuransi ini diberikan secara bertahap, diawali dengan penyerahan kepada ahli waris jemaah haji atas nama Iloh Mahpud Nursani (kloter 34 Embarkasi Jakarta-Bekasi atau JKS 34), asal Provinsi Jawa Barat.

“Hari ini kita serahkan asuransi extra cover kepada ahli waris jemaah atas nama Iloh Mahpud Nursani asal Jawa Barat,"terang Dirjen PHU Hilman Latief saat penyerahan di Kanwil Kemenag Jawa Barat, Bandung, Rabu (25/9) seperti dikutip dari kemenag.go.id.

BACA JUGA:64 Daftar Daya Tampung SNBP Universitas Indonesia Jenjang Sarjana S1, No 33 Kuota Paling Terbanyak Diterima!

BACA JUGA:Ibu Guru Cantik yang Diduga Selingkuh Bakal Dipisahkan dari Rekan Kerjanya

"Besaran asuransinya senilai Rp125juta, diberikan dalam bentuk cek kepada ahli waris jemaah,” tambahnya.

Acara penyerahan asuransi itu juga dihadiri  Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat Ajam Mustajam, perwakilan pihak Saudia Arabia Airlines Faisal Alallah, dan ahli waris jemaah.

“Almarhumah (Iloh Mahpud Nursani) juga mendapat asuransi jiwa senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Embarkasi Jakarta Bekasi atau sebesar Rp58.498.334 yang telah ditransfer melalui rekening jemaah haji yang wafat,” ulasnya.

Menurut Hilman, pada operasional haji 2024, ada delapan jemaah yang wafat pada lingkup tanggung jawab penerbangan.

BACA JUGA:Musim Haji 2025 Cuaca Makkah dan Madinah Masih Panas, 2031 Arab Saudi Mulai Musim Dingin

BACA JUGA:Begini Semrawutnya Pelaksanaan Haji 2024 yang Dorong DPR RI Bentuk Pansus Hak Angket!

Tiga jemaah terbang dengan Saudia Airlines. Selain Iloh Mahpud Nursani (JKS 34), ahli waris jemaah yang akan mendapat asuransi extra cover dari Saudia Airlines adalah ahli waris dari Sutima Asmawi (kloter 50 Embarkasi Surabaya/SUB 50) dan Sukirah Tomo Karso (SUB 62).

Selanjutnya, ada lima jemaah haji yang terbang dengan Garuda Indonesia sehingga asuransi extra cover akan dibayarkan oleh maskapai plat merah ini.
Mereka adalah Nur Ainah Saleh Indar (kloter 4 Embarkasi Banjarmasin/BDJ 04), Tasriyah Wage Salwan (kloter 26 Embarkasi Solo/SOC 26), Aemun Amaq Rumiah (kloter 10 Embarkasi Lombok/LOP 10).

Kemudian Nurmi Hasan Ndua (LOP 10), dan La Hamiu La Bandara (kloter 32 embarkasi Makassar/UPG 32).

BACA JUGA:Fix Salting Brutal! 9 Rekomendasi Drama China Tentang Kawin Kontrak yang Seru dan Bikin Baper, Wajib Nonton

BACA JUGA:Daftar 10 Instansi Pusat dengan Tingkat Persaingan Ketat dalam Seleksi CPNS 2024, Apakah Pilihanmu Ada di Sini

Dia menambahkan jika saat ini, ada lima jemaah haji Indonesia yang masih dirawat di Arab Saudi. Selama menjalani perawatan, mereka tidak dipungut biaya tambahan sampai kembali ke tanah air.

Wakil Saudia Airlines, Faisal Alallah menyampaikan turut belasungkawa atas wafatnya almarhumah Iloh Mahpud Nursani dan jemaah lainnya.

“Sore ini, kami memberikan santunan kepada jemaah haji wafat di lingkup tanggung jawab pihak penerbangan kepada keluarga jemaah. Semoga almarhumah menjadi hajjah mabruroh dan semua amal ibadahnya diterima Allah SWT,” ujar Faisal Alallah.

Secara nasional, ada 497 jemaah haji Indonesia yang wafat pada operasional haji 2024.

Sebanyak 29 jemaah wafat di tanah air setelah masuk di asrama haji. Ada 441 jemaah yang wafat di Arab Saudi saat operasional haji.

Selain itu, ada 27 jemaah yang wafat di Arab Saudi pasca operasional haji.  Mereka semua mendapat asuransi jiwa senilai Bipih Embarkasinya masing-masing.

Kategori :