Hubungan terlarang antara DH dan korban ternyata sudah berlangsung sejak awal 2022.
BACA JUGA:Mayang Ungkap Pernah di DM Vadel Badjideh, Hingga Mengaku Langsung Lapor Ke Lolly
BACA JUGA: Mau Tahu Besaran Asuransi yang Diberikan Kepada Jemaah Haji yang Wafat? Ini Penjelasannya
DH, yang tahu korban adalah anak yatim piatu, menggunakan berbagai cara untuk mendekati dan memanipulasinya.
DH kerap membantu tugas-tugas korban dan memberikan perhatian ekstra, sehingga korban merasa nyaman dan akhirnya terjebak dalam hubungan gelap.
Kasus ini akhirnya terbongkar pada tahun 2024, ketika video syur mereka mulai viral di berbagai media sosial.
Dengan bukti yang kuat, DH pun resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA:Spesial Ulang Tahun ke-79 KAI: Tiket Kereta Api Diskon 79 Persen, Cek Syarat dan Cara Pembeliannya
Dimana sebelumnya, kasus skandal video syur diduga Guru dan Murid di Gorontalo yang menyeret nama Pasya Pratiwi Toiti.
Setelah viral kasus video syur yang menyebar di sosial media, Polres Gorontalo langsung menerima laporan.
Lapora yang diterima terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan video syur antara seorang guru dan murid.
Laporan kasus video syur yang tersebar di sosial media tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/IX/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo, tertanggal 23 September 2024.
BACA JUGA:Geger! Mahasiswi UIN Raden Fatah Ditemukan Tewas di Kos dengan Hidung Berdarah
BACA JUGA:Boikot Labubu! Boneka Viral Kesayangan Lisa BLACKPINK Ternyata Produk Israel, Kok Bisa?
Kepala Polres Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Deddy Herman, menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan pengaduan dari keluarga korban.