"Di waktu sore itu heboh ada penemuan mayat korban tepatnya saat Ketua RT melaksanakan salat asar berjemaah yang selesai pukul 15.20 WIB," Ungkap Hermawan.
Terkait dengan waktu kejadian, ia menilai bahwa ada saksi mengeklaim melihat tersangka berjalan pada pukul 14.00 WIB untuk menonton tarian dewasa padahal tarian tersebut baru dimulai pukul 15.15 WIB.
Dengan waktu terbatas yang ada, kuasa hukum menegaskan bahwa secara logika tersangka tidak mungkin melakukan pembunuhan dan pemerkosaan dalam waktu hanya 30 menit.
"Kami sudah membuktikan bahwa jarak dari lokasi kuda kepang ke tempat kejadian perkara (TKP) memerlukan waktu 20 menit berjalan kaki. Waktu yang tersisa tidak cukup untuk melakukan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan," ungkapnya.