Viral! Fakta-fakta Video Asusila Pelajar Demak, Berhubungan Tidak Sekali dan Disaksikan 9 Teman

Sabtu 28 Sep 2024 - 01:00 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACA JUGA:Terlibat Tindakan Asusila! Taeil Terlihat di Unfollow Member NCT yang Lain, Sang Leader Bahkan Lakukan Ini...

BACA JUGA:Bikin Syok! SM Umumkan Moon Taeil Keluar dari NCT, Diduga Kasus Tindakan Asusila, Ini Kronologinya...

RH dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Kasus ini sekali lagi mengingatkan kita betapa pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam penggunaan teknologi dan media sosial.

Peran orang tua, sekolah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk melindungi generasi muda dari tindakan-tindakan yang merusak moral dan masa depan mereka.

BACA JUGA:Unjuk Rasa Nakes India yang Meminta Keadilan Atas Kejahatan Kasus Pembunuhan dan Asusila, Pemerintah Lakukan..

BACA JUGA:Disebabkan Cemburu Kepada Teman dan Mantan Pacar, Seorang Pria Asal Palembang Sebarkan Vidio Asusilanya di WA

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi menyatakan, persetubuhan yang terjadi antara siswi SMP inisial ML (14) dan siswa SMA inisial RH di ruangan kelas sekolah dasar (SD) di Desa Cabean, Demak, Jawa Tengah bukanlah pemerkosaan. 

Lantaran keduanya kerap kali melakukan hubungan badan. 

"Bukan (pemerkosaan, red), karena korban sudah sering berhubungan dengan pelaku," katanya, dikutip bacakoran.co dari laman okezonenews, Jumat (27/9/2024).

BACA JUGA:Orangtua Pelaku Pembunuhan Ayu Andriani yang Tewas di Kuburan China Palembang, Merasa Tak Perlu Minta Maaf

BACA JUGA:Puan Maharani Respon Isu Bakal Gantikan Gibran Menjadi Wakil Presiden, Apa Penyebabnya?

Mirisnya, persetubuhan yang dilakukan pelajar itu direkam dan ditonton oleh sembilan orang temannya. 

Mereka terlihat santai melakukan adegan tidak senonoh itu seperti menganggap hal yang wajar. 

Peristiwa itu terjadi berawal pada saat korban ML ingin ke tempat fotokopi sekitar pukul 12.00 WIB, Minggu (15/9/2024). 

Kategori :