RH dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Kasus ini sekali lagi mengingatkan kita betapa pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam penggunaan teknologi dan media sosial.
Peran orang tua, sekolah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk melindungi generasi muda dari tindakan-tindakan yang merusak moral dan masa depan mereka.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi menyatakan, persetubuhan yang terjadi antara siswi SMP inisial ML (14) dan siswa SMA inisial RH di ruangan kelas sekolah dasar (SD) di Desa Cabean, Demak, Jawa Tengah bukanlah pemerkosaan.
Lantaran keduanya kerap kali melakukan hubungan badan.
"Bukan (pemerkosaan, red), karena korban sudah sering berhubungan dengan pelaku," katanya, dikutip bacakoran.co dari laman okezonenews, Jumat (27/9/2024).
BACA JUGA:Puan Maharani Respon Isu Bakal Gantikan Gibran Menjadi Wakil Presiden, Apa Penyebabnya?
Mirisnya, persetubuhan yang dilakukan pelajar itu direkam dan ditonton oleh sembilan orang temannya.
Mereka terlihat santai melakukan adegan tidak senonoh itu seperti menganggap hal yang wajar.
Peristiwa itu terjadi berawal pada saat korban ML ingin ke tempat fotokopi sekitar pukul 12.00 WIB, Minggu (15/9/2024).