Menurut hasil pemeriksaan sementara tindakan ini tidak dianggap sebagai kasus asusila, karena ML telah sering berhubungan dengan RH.
BACA JUGA:Viral! Video Asusila Pelajar Demak, Kasat Reskrim Polres: Sudah Sering Berhubungan
"Bukan karena korban sudah kerap berhubungan dengan pelaku," ujar Winardi.
Atas kejadian ini, RH, siswa SMA yang terlibat dalam video, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Sebelum kasus video syur siswa SMA dan SMP di Demak ini menjadi viral, masyarakat juga dihebohkan dengan kasus serupa yang melibatkan seorang guru dan murid di Gorontalo.
BACA JUGA:Oknum Guru Madrasah Jadi Tersangka Terkait Kasus Video Asusila dengan Siswi di Gorontalo
Berdasarkan informasi yang diperoleh, video tersebut direkam oleh rekan murid dengan tujuan untuk melaporkannya kepada istri sah dari sang guru.
Guru yang terlibat dalam kasus ini berinisial D, berusia 57 tahun, dan muridnya berinisial P, berusia 16 tahun.
Hubungan antara D dan P sudah terjalin sejak tahun 2022, bermula saat D menjadi pembimbing karya ilmiah bagi P.
D diketahui sering memberikan perhatian lebih kepada P, sehingga P merasa nyaman dan akhirnya terjalinlah hubungan terlarang tersebut.
BACA JUGA:Resmi! Video Syur Viral dengan Murid di Gorontalo, Kini Sang Guru Jadi Tersangka
Seperti halnya RH, D juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.