BACAKORAN.CO - Polres Padang Pariaman kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap gadis penjual gorengan.
Kali ini, tersangka tersebut adalah MJ alias DN, yang ternyata adalah paman dari Indra Septriaman, tersangka utama dalam kasus ini.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan bahwa MJ diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyelidikan.
Dia juga diduga membantu Indra melarikan diri setelah penemuan jenazah korban, N.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Netizen
"Kami telah menetapkan MJ alias DN sebagai tersangka atas tindakan perintangan penyidikan, yang berujung pada kaburnya tersangka utama," ujar AKBP Ahmad Faisol Amir kepada awak media pada Sabtu, 28 September 2024. Dikutip dari laman disway.id (18/9).
MJ diduga menyuruh Indra kabur setelah mengetahui jenazah N ditemukan.
Menurut keterangan polisi, MJ kemungkinan mengetahui tentang aksi keji pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh keponakannya tersebut, namun tetap memilih membantu Indra melarikan diri dengan alasan "kedekatan keluarga".
Atas tindakannya, MJ alias DN dijerat dengan Pasal 221 KUHP, yang berhubungan dengan upaya perintangan penyelidikan.
BACA JUGA:Begini Keterangan Pelaku Pembunuhan Penjual Gorengan di Padanga Pariaman Sumbar, IS Menyebut?
Ancaman hukuman bagi MJ adalah pidana penjara hingga 9 bulan.
Sebelumnya, polisi terus mendalami kasus tewasnya Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan yang ditemukan terbunuh di kawasan Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Tersangka utama, Indra Septiarman (26), yang telah ditangkap setelah pelarian 11 hari, mengaku melakukan pembunuhan setelah meruda paksa korban.