Pembatasan Pembelian Pertalite Segera Diterapkan, Begini Panduan Lengkap Daftar QR Code MyPertamina!

Senin 30 Sep 2024 - 08:27 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Jelang pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang berlaku mulai besok, 1 Oktober 2024, masyarakat diminta segera mendaftarkan kendaraannya untuk mendapatkan QR Code MyPertamina.

QR Code MyPertamina ini nantinya dibutuhkan untuk bisa membeli BBM bersubsidi jenis pertalite.

Tanpa QR Code MyPertamina, maka pengendara tidak bisa mengisi kendaraannya dengan BBM subsidi pertalite.

Adapun pendaftaran QR Code MyPertamina ini menjadi bagian dari sosialisasi yang telah dimulai sejak awal Agustus 2024.

BACA JUGA:Pemerintah Masih Kaji Aturan Terbaru Terkait BBM Subsidi, Kendaraan Umum dan Roda Dua Jadi Prioritas

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan BBM Subsidi Kandungan Sulfur Rendah, Katanya untuk Tingkatkan Kualitas, Alamat Harga Naik?

"Pendaftaran QR Code terbuka untuk seluruh Indonesia,” ujar Kepala Seksi Komunikasi Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Taufiq Kurniawan.

Lantaran proses verifikasi membutuhkan waktu sekitar tujuh hari, masyarakat dianjurkan mendaftar QR Code MyPertamina secepatnya.

Dijelaskan, pembelian Pertalite menggunakan QR Code MyPertamina bertujuan guna memastikan subsidi BBM tepat sasaran.

Namun, pelaksanaannya masih menunggu instruksi dari pemerintah.

BACA JUGA:Tragis! Truk Tangki BBM Kecelakaan Beruntun Lalu Terbakar, 52 Orang Tewas, Begini Kronologinya!

BACA JUGA:Bongkar Mafia BBM NTT, Ipda Rudy Soik Malah Didemosi ke Papua, Netizen Geram: Orang Jujur Pasti Disingkirkan!

QR Code MyPertamina ini nantinya akan menjadi bukti kendaraan tersebut berhak membeli Pertalite di SPBU.

Hal ini sejalan dengan rencana pembatasan distribusi BBM bersubsidi yang telah diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Aturan terkait pembatasan ini, jelas Bahlil, akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM, bukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Kategori :