Pembatasan Pembelian Pertalite Segera Diterapkan, Begini Panduan Lengkap Daftar QR Code MyPertamina!

Senin 30 Sep 2024 - 08:27 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Rencananya pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite diberlakukan mulai 1 Oktober 2024 mendatang.

BACA JUGA:Resmi Turun, Cek Daftar Lengkap Harga BBM Pertamax Cs Terbaru se-Indonesia berlaku 1 September 2024!

BACA JUGA:RESMI! Pertamina Turunkan Harga BBM Pertamax Cs Berlaku 1 September 2024, Bagaimana Pertalite?

“Setelah aturan keluar dan Permen disahkan, akan ada waktu untuk sosialisasi," cetusnya.

Cara Mendapatkan QR Code MyPertamina Pertalite

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan QR Code MyPertamina untuk membeli BBM bersubsidi, berikut adalah panduan pendaftarannya:

1. Kunjungi situs resmi Pertamina di https://subsiditepat.mypertamina.id/.

BACA JUGA:Makin Nelangsa Hidup di RI, Kabarnya 1 Oktober Pengguna Mobil Dilarang Isi BBM Bersubsidi Lagi, Lho Kenapa?

BACA JUGA:Pengemudi Ojol Bisa Beli BBM Pertalite dengan Tarif Khusus, Kapan Mulai Berlaku?

2. Lengkapi dokumen yang diperlukan, seperti foto KTP, foto diri, foto STNK (depan dan belakang), foto kendaraan secara keseluruhan, foto nomor polisi kendaraan tampak depan, dan foto KIR untuk kendaraan yang memerlukan KIR.

3. Data yang diajukan akan diverifikasi oleh pihak berwenang. Jika data sudah sesuai dan terverifikasi, QR Code akan diterbitkan.

4. QR Code tersebut dapat digunakan di SPBU untuk membeli BBM subsidi dengan cara menunjukkan kode tersebut kepada petugas. Masyarakat juga bisa mencetak QR Code agar lebih praktis saat mengisi BBM, tanpa perlu menggunakan ponsel.

Pertamina Patra Niaga dalam keterangannya menyebutkan program pendaftaran QR Code ini merupakan bagian dari Program Subsidi Tepat.

BACA JUGA:Geger! Pengemudi Protes Isi BBM Pertamax ada Biaya Admin Rp5 Ribu di SPBU Denpasar, Ini Tindakan Pertamina!

BACA JUGA:Usai Isi BBM Puluhan Sepeda Motor Mogok, Polisi 'Segel' Pompa SPBU Patih Galung

Program ini berlaku di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) serta beberapa wilayah non-Jamali seperti Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.

Kategori :