BACAKORAN.CO – Menjadi seseorang CPNS atau PPPk membuat sebagian orang bingung dalam menentukan suatu profesi dalam dunia pemerintahan.
Apakah lebih baik menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau menjadi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).
Mungkin di dalam bayangan seseorang menjadi CPNS atau PPPk terutama untuk orang tua sekaligus untuk calon mertua pastilah sangat menyukai seseorang jika bekerja dengan pemerintahan.
Apakah kalian mengetahui apa sih sebenarnya perbedaan antara PNS dan juga PPPK?
BACA JUGA:Selesai Pengumuman Pasca Sanggah, Berikut Cara Mengecek Jadwal SKD CPNS 2024, Pelamar Wajib Paham!
Dan bagaimana peluang karier bagi pegawai CPNS dan PPPK tersebut, apakah dari salah satu profesi tersebut bisa disukai oleh calon mertua.
Jika kalian masih bingung apakah perbedaan dari dua pekerjaan berikut.
Yuk disimak perbedaan juga gaji dari pekerjaan ini.
1. Pengertian PNS dan PPPK
BACA JUGA:Intip Yuk! Daftar 10 Instansi yang Paling Banyak Menggugurkan Pelamar CPNS 2024, Sudah Tau?
PNS merupakan pegawai tetap yang di angkat oleh pemerintahan dan memiliki hak untuk mendapatkan uang pensiunan oleh pemerintahan.
Menjadi PNS juga merupakan suatu pekerjaan impian bagi banyak orang karena memiliki jaminan dan istimewa.
Sedangkan PPPK, merupakan tenaga kerja yang diangkat oleh pemerintahan yang berdasarkan oleh perjanjian kontrak.