Bingung Mau Jadi PNS Atau PPPK? Yuk Simak Perbedaan Dari Status Gajinya!

Senin 30 Sep 2024 - 15:30 WIB
Reporter : Jingga
Editor : Jingga

BACAKORAN.CO –  Menjadi seseorang CPNS atau PPPk membuat sebagian orang bingung dalam menentukan suatu profesi dalam dunia pemerintahan.

Apakah lebih baik menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau menjadi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).

Mungkin di dalam bayangan seseorang menjadi CPNS atau PPPk  terutama untuk orang tua sekaligus untuk calon mertua pastilah sangat menyukai seseorang jika bekerja dengan pemerintahan.

Apakah kalian mengetahui apa sih sebenarnya perbedaan antara PNS dan juga PPPK?

BACA JUGA:Selesai Pengumuman Pasca Sanggah, Berikut Cara Mengecek Jadwal SKD CPNS 2024, Pelamar Wajib Paham!

BACA JUGA:3 Universitas Terbaik di Semarang yang Paling Banyak Kerja di Pertamina dan PNS Jadi Calon Mantu Idaman

Dan bagaimana peluang karier bagi pegawai CPNS dan PPPK  tersebut, apakah dari salah satu profesi tersebut bisa disukai oleh calon mertua.

Jika kalian masih bingung apakah perbedaan dari dua pekerjaan berikut.

Yuk disimak perbedaan juga gaji dari pekerjaan ini.

1. Pengertian PNS dan PPPK

BACA JUGA:Intip Yuk! Daftar 10 Instansi yang Paling Banyak Menggugurkan Pelamar CPNS 2024, Sudah Tau?

BACA JUGA:Jika Tak Mau Langsung Gagal Wajib Baca, 3 Fakta Penting Bagi Pelamar CPNS Wanita di SKD 2024, Apa Saja?

PNS merupakan pegawai tetap yang di angkat oleh pemerintahan dan memiliki hak untuk mendapatkan uang pensiunan oleh pemerintahan.

Menjadi PNS juga merupakan suatu pekerjaan impian bagi banyak orang karena memiliki jaminan dan istimewa.

Sedangkan PPPK, merupakan tenaga kerja yang diangkat oleh pemerintahan yang berdasarkan oleh perjanjian kontrak.

Kategori :